turis
Ilustrasi. (BP/Dokumen)
DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila dengan hakim anggota Sutrisno dan Nurbaya Lumban Gaol,  menjatuhkan pidana penjara selama setahun penjara pada terdakwa I Gusti Rai Suta.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (26/7), terdakwa yang merupakan mantan Sekwan DPRD Kota Denpasar tersebut dijatuhi pidana penjara selama setahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia tidak diwajibkan mengganti kerugian negara dalam perjalanan dinas (perdin) karena sudah ada pihak lain yang mengembalikkan sebesar Rp 2,292 miliar.

Yang menarik dalam paparan dan pertimbangan hakim, banyak mengulas soal peranan travel dan juga pihak dewan selaku pelaku perdin. Sehingga hakim menyerahkan sepenuhnya hal tersebut ke pihak kejaksaan yang sedari awal menyelidiki kasus tersebut. Artinya jika memang ada peluang untuk tersangka lain, pihak pengadilan menyerahkan hal tersebut ke jaksa yang menyidangkan perkara ini.

Baca juga:  BRI Gelar Perayaan HUT ke-129 Dengan Semangat Kebersamaan

Yang jelas, dalam putusan hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah dan dibebaskan dalam dakwaan primer. Sebaliknya terdakwa dinyatakan terbukti sebagaimana dakwaan subsider. “Menyatakan terdakwa Gusti Rai Suta terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi,” vonis hakim.

Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Dewa Lanang dkk., meminta dan menuntut terdakwa supaya dihukum 1,5 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada di dalam tahanan. Atas putusan itu baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca juga:  Mantan Pengurus LPD Kedewatan Jalani Sidang Tuntutan, Bendahara Bayar UP Hingga Rp 6,7 Miliar

Sebelumnya dalam paparannya, jaksa menjelaskan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain dan atau korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan sebagai PA (Pengguna Anggaran).

Jaksa juga menjelaskan beberapa pertimbangan saksi dan fakta persidangan lainnya. Di antaranya bahwa apa yang dilakukan terdakwa Rai Suta tidak bisa dilakukan sendiri, tanpa adanya peranan pihak lain. Jaksa menjelaskan, semenjak terbit Perwali No. 23 tahun 2010, pembayaran perdin dilakukan secara real cost. “Namun dalam kegiatan perdin ini, terdakwa selaku PA tidak pernah mempedomi aturan tersebut dengan baik. Namun menerima pertanggungjawaban begitu saja,” jelas jaksa kala itu.

Baca juga:  Pembunuh Pemilik Toko Bangunan Divonis 13 Tahun

Selain itu, terdakwa juga selalu menerima tagihan dari pihak travel, tanpa melakukan verifikasi berapa sesungguhnya kebenaran pembayaran biaya penginapan, hotel, transport pesawat yang dikeluarkan. Sehingga dianggap, PA dan PPTK memberikan andil cukup besar dalam kegiatan Perdin DPRD Kota Denpasar, serta adanya dukungan dari PT Bali Daksina Wisata dan PT Sunda Duta Tour & Travel sebagai pelaksana kegiatan yang memperoleh keuntungan dari Perdin DPRD Kota Denpasar. (miasa/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *