DENPASAR, BALIPOST.com – Pemantauan penduduk pendatang (duktang) di seluruh wilayah Denpasar Barat terus digelar. Selama sidak penduduk yang telah berjalan delapan hari dengan menyasar delapan desa/lurah dari sebelas desa/lurah yang ada, telah terdata 630 penduduk nonpermanen yang belum melapor diri.
Terakhir, tim menggelar sidak duktang pada Selasa (25/7) malam dengan menyasar dua tempat di Desa Dauh Puri Kangin dan menjaring 55 penduduk yang belum melapor diri.
Camat Denpasar Barat I.B. Joni Ariwibawa didampingi Sekcam I Wayan Budha dan Kasi Trantib I Gusti Ketut Arya Wirawan mengatakan penertiban penduduk diarahkan kepada pendataan dan pembinaan penduduk pendatang. Karena dalam tataran ideal, mestinya setiap penduduk yang datang ke suatu daerah harus melaporkan keberadaannya dengan kepala dusun ataupun kelian banjar.
Kenyataannya, hanya sebagian kecil saja penduduk pendatang mau melaporkan keberadaan mereka kepada kelian banjar ataupun kepala dusun atau kepala lingkungan. Untuk itulah diadakan penertiban penduduk pendatang, yang dilaksanakan oleh Tim Penertiban Penduduk Pendatang Desa/Kelurahan dengan tetap berkoordinasi dengan desa pakraman/br. adat. “Penertiban ini bukan berarti kita melarang orang datang ke kota Denpasar. Namun setiap penduduk pendatang harus mentaati aturan tertib administrasi kependudukan yang berlaku,” ujar IB Joni.
Menurutnya kalau semua penduduk pendatang sudah tercatat dan terdata, akan memudahkan bagi aparat, baik dari aparat banjar, dusun, desa, kecamatan maupun pemerintah kota untuk memantau dan memonitor keberadaan mereka.
Harapannya ke depan dapat menekan masalah-masalah sosial yang timbul. Utamanya lagi dapat menekan angka kriminalitas yang terjadi di Kota Denpasar. (Asmara Putera/balipost)