JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah dan DPR sepakat penyadapan terhadap terduga pelaku tindak pidana terorisme dapat dilakukan sebelum izin penyadapan dikeluarkan pengadilan. Namun, penyadapan yang dilakukan aparat penegakan hukum itu harus memenuhi tiga syarat.
“Yang terjadi di lapangan, ada hal-hal yang luar biasa kalau harus menunggu izin dulu, situasi akan berubah. Makanya kita bertemu di solusi petugas bisa menyadap dulu baru (meminta) persetujuan. Ada tiga poin itu merujuk RKUHAP,” kata Ketua Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafi’i di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/7).
Rapat antara Panitia Kerja (Panja) RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan Tim Pemerintah membahas revisi Undang-Undang (RUU) No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dia menjelaskan penyadapan dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan izin dari pengadilan.
Namun dengan persyaratan apabila dalam “keadaan mendesak” sebagaimana diatur dalam Pasal 31A. Rumusan Pasal 31A sempat menuai perdebatan panjang antara Panja DPR dengan Tim pemerintah.
Perdebatannya adalah frasa dalam “keadaan mendesak” harus diberikan penjelasan dengan mengacu pada Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Panja dan pemerintah akhirnya sepakat perlunya penjelasan ‘dalam keadaan mendesak’ mesti mengacu pada RKUHAP.
Yaitu mesti memenuhi tiga syarat. Pertama, bahaya maut atau luka fisik yang serius dan mendesak; Kedua, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara; Ketiga, dan/atau permufakatan jahat yang merupakan karakteristik tindak pidana terorisme yang terorganisasi.
Selain itu, menurut Syafi’i, penyadapan maksimal harus dilaporkan ke pengadilan negeri (PN) setempat maksimal tiga hari. Jika tiga persyaratan tadi tidak terpenuhi, penyadapan tidak bisa dilanjutkan. “(Penyadapan) nggak bisa dilanjutkan,” kata politisi dari Partai Gerindra ini.
Sementara itu, Prof Harkristuti Harkrisnowo mewakili pemerintah mengatakan persyaratan pengajuan permohonan pengadilan menjadi kewajiban penyidik dalam rangka melakukan penyadapan kasus dugaan tindak pidana terorisme. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 31 dan 31A yang mengatur tentang mekanisme penyadapan.
Mantan Dirjen Hak Asasi Manusia Kemenkum HAM ini menjelaskan persetujuan pengadilan dapat diberikan setelah penyadapan dilakukan aparat penegak hukum. Namun bila penyadapan dilakukan ternyata penyidikan setelah jangka waktu tiga hari pengajuan izin penyadapan tidak diberikan pengadilan, maka hasil penyadapan tidak dapat dijadikan alat bukti. Dengan begitu, penyadapan pun wajib dihentikan.
“Harus ada persetujuan atau izin dari pengadilan yang mengatakan mereka go atau stop. Kalau stop berarti hasilnya tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,” katanya. (Hardianto/balipost)