toko modern
Terlihat Kasat Pol PP Gianyar Cokorda Gede Agusnawa bersama petugas yang memasang kertas segel alfamart disaksikan Komang Murdana, yang bertugas sebagai Legal Alfamart. (BP/nik)
GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Kabupaten Gianyar yang dibawah pimpinan Cokorda Gde Agusnawa, akhirnya menunjukan taring dengan menyegel dua toko modern berjejaring bodong, Kamis (27/7). Dua unit toko yang disegel itu yakni Indomart yang ada di seputaran Desa Lodtunduh dan Alfamart yang berlokasi Baypas I.B. Mantra, Desa Ketewel.

Pantauan Bali Post, Satu peleton petugas Satpol PP yang dipimpin Kepala Satpol PP Gianyar langsung mengarah ke Indomart yang ada di Desa Lodtunduh, Ubud pada Kamis siang sekitar pukul 11.30 wita. Dilokasi tersebut petugas langsung menjelaskan bahwa pihak Indomart yang tetap beroperasi, sudah tidak mengindahkan surat peringatan pertama hingga ke tiga yang dilayangkan petugas.

Petugas pun langsung menyerahkan berkas surat peringatan penutupan kepada karyawan Indomart itu. Usai penyerahan tersebut petugas juga melakukan penutupan serta memasang kertas segel berwarna kuning bertuliskan ditutup sesuai Perda No.5 Tahun 2013.

Baca juga:  Karangasem Sabet Desa Wisata Budaya Terbaik di Trisakti Tourism Award 2021

Kepala Satpol PP Gianyar Cokorda Gde Agusnawa mengatakan, pihaknya melakukan penutupan karena toko modern tersebut tidak bisa menunjukan ijin. “Kami dari Petugas sudah tetap melaksanakan aturan sesuai SOP, dari pemberian surat peringatan satu hingga tiga, hingga sekarang penutupan, “ ucapnya.

Dikatakan jajarannya pun sudah setiap hari melakukan sidak rutin, menjaring puluhan toko modern bodong yang sampai saat ini masih beroperasi. “Setiap hari kami melakukan sidak toko modern berjejaring, kalau memang tidak ada ijin pasti akan secepatnya kami tutup juga, nanti kalau sudah ada ijin baru kami akan buka lagi,“ tegasnya.

Baca juga:  Galian C Kelating Akhirnya Ditutup Sementara

Belum puas menyegel satu unit Indomart bodong, puluhan petugas ini lantas mengarah ke Bay Pas I.B. Mantra Desa Ketewel. Dilokasi tersebut petugas juga menemukan toko modern Alfamart yang masih beroperasi meski sudah menerima SP 3 sejak beberapa hari lalu. Di lokasi tersebut petugas juga memasang kertas segel sesuai Perda No. 5 Tahun 2013.

Ditemui dilokasi tersebut Komang Murdana, yang bertugas sebagai Legal Alfamart mengaku sudah berupaya mengurus ijin toko modern yang berlokasi di Bay Pas I.B. Mantra, Desa Ketewel itu sejak 2014 lalu. Namun hingga kini ijin tersebut tak kunjung diberikan. “Sampai sekarang kami tidak diberikan ijin, katanya di Pemkab sedang melakukan kajian, mungkin setelah kajian keluar ijin juga diberikan, “ katanya.

Baca juga:  Satpol PP Tertibkan Produsen Arak Gula

Disinggung pihaknya beroperasi tanpa ijin, Komang Murdana langsung mengelak untuk menjawab pertanyaan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa upaya pengurusan ijin sudah dilakukan. “Kalau itu saya tidak bisa jawab, saya hanya sebagai legal yang bertugas mengurus ijin, “ katanya.

Perlu diketahui kuota toko modern di kawasan seni ini hanya 79 unit, namun realisasinya toko modern yang berijin malah sampai 100 unit. Selain jumlah itu ada pula 25 toko modern yang izinnya sedang diporses, ditambah pula 29 toko modern yang dipastikan bodong dan tidak mau mengurus ijin. Total saat ini ada 154 toko modern berjejaring yang beroperasi di Kabupaten Gianyar. (manik astajaya/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *