DENPASAR, BALIPOST.com – Komang Wilantara (41) yang melakukan korupsi dana Harga Tebus Raskin (HTR) Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Rabu (26/7) dihukum selama dua tahun penjara.
Informasi Kamis (27/7), putusan hakim tersebut sudah sesuai dengan amal perbuatannya sehingga jaksa dan pihak terdakwa bakalan menerima putusan itu walau masing-masing diberikan kesempatan seminggu untuk menanggapinya.
Majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila menyampaikan bahwa terdakwa yang saat itu menjabat Kaur Keuangan Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana HTR Desa Lokapaksa. Dia dijerat pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan huruf b, Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang Tipikor.
Disamping hukuman badan selama dua tahun, Wilantara juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan dan membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp134,7 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat di sita dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Untuk diketahui, vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Widana dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 2 tahun lima bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Untuk pengganti beban kerugian negara hakim sependapat dengan tuntutan jaksa.
Kasus ini mencuat terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Lokapaksa, tidak menyetorkan kwitansi hasil penyaluran beras miskin (raskin) untuk 1.067 rumah tangga sasaran (RTS) Tahun 2014 di sembilan dusun.
Akumulasinya warga dusun/banjar dinas yang menerima bantuan sosial raskin sebanyak 16.005 kilogram perbulannya itu terbagi untuk Dusun Carik Agung, Dusun Pamesan, Dusun Tengah, Dusun Jero Agung, Dusun Gunung Ina, Dusun Bukit Sakti, Dusun Sorga, Dusun Sorga Mekar dan Dusun Kemang Sari.
Terdakwa selaku pelaksana retribusi yang bertugas menerima pembayaran HTR dari sembilan dusun/banjar dinas itu setiap bulannya sebesar Rp25,6 juta tidak menyetorkan ke nomor rekening bank yang ditunjuk Perum Bulog Divre Bali melalui Gudang Bulog Tanguwusia. Namun, selama enam yakni Mei-Oktober 2014 denga nilai total Rp153,7 juta digunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya, diantaranya membayar hutang dan sewa kontrakan warung serta untuk berjudi. (miasa/balipost)