JAKARTA, BALIPOST.com – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi meminta Satuan Tugas Pangan berhati-hati dalam melakukan pengawasan terhadap distrubusi pangan. Sebab, apabila data yang digunakan tidak akurat sangat mungkin ke depannya petani yang akan dikriminalisasi.
“Sebab, kalau tidak akurat, nanti petani padi, kopi, jagung, kakao dan lain-lain, ketika menjual mahal ke pengusaha, mereka bisa dikriminalisasi. Dimana output, hasil dari petani yang disubsidi itu bukan tindak kriminal,” kata Viva Yoga Mauladi dalam diskusi bertema ‘Ada Apa Dibalik Sengkarut beras?’ di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/7).
Dari kasus penggerebekan PT Indo Beras Unggul (IBU) pekan lalu, DPR mendorong kasus itu diserahkan kepada proses hukum, sehingga hukum yang akan menyelesaikan. “Jadi, kami minta satgas hati-hati terhadap data, akurasi di lapangan, dan definisi beras premium itu kalau disubsidi milik negara dikelola oleh Bulog untuk 13 juta keluarga/15 Kg/bulan, beras parsejahtera (Rastra),” kata politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Viva menegaskan kembali pentingnya Satgas Pangan dalam memahami definisi perbuatan tindak pidana pangan, kelengkapan data dan sisitem pendukung lainnya sebelum Satgas Pangan menjalankan tugasnya, sebab kalau terjadi salah kaprah hasilnya akan menjadi kontraproduktif.
Misalnya terkait dengan benih, pupuk dan bahan baku yang disubsidi dan bukan subsidi. “Sebab, kalau semua petani disubsidi, kemudian menjual hasil pertaniannya dengan harga mahal, maka semua bisa ditangkap,” katanya.
Viva Yoga meyakini petani yang diduga menyalahgunakan beras hasil subsidi bukan tindak pidana. “Kalau dipidana, maka petani akan takut menjual beras ke pasar. Makanya, kini pasar induk Cipinang, Jakarta, mengalami kekurangan pasokan beras, karena takut,” katanya. (Hardianto/balipost)