DENPASAR, BALIPOST.com – Pengunduran diri anggota DPRD Denpasar I.B.Kompyang Wiranata, kini mulai ditindaklanjuti berupa proses pergantian antar waktu (PAW). Menyusul, surat pengunduran diri telah disampaikan ke pimpinan partai per 7 Juli lalu.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede ditemui di sela-sela sidang paripurna, Kamis (27/7) mengatakan pada prinsipnya PDI Perjuangan sudah menerima pengunduran diri tersebut. Selanjutnya, partai akan bersurat ke DPRD Kota Denpasar mengenai adanya salah satu anggota yang mengundurkan diri. “Surat sudah kami sampaikan ke DPRD Denpasar. Setelah itu, dewan yang akan bersurat kepada wali kota, untuk selanjutnya diteruskan ke Gubernur Bali,” kata Ngurah Gede.
Ngurah Gede yang juga Ketua DPRD Kota Denpasar itu mengatakan, terhitung sejak pengunduran diri tersebut, semua yang terkait dengan DPRD sudah lepas. Termasuk untuk pengajuan gaji per Agustus sudah tidak ada lagi.
Ditanya soal berapa lama proses PAW bisa tuntas, Ngurah Gede belum bisa memastikan. Cepat atau lambatnya, tergantung turunnya rekomendasi dari gubernur. Disinggung soal nama calon pengganti, pangelingsir Puri Pemayun Kedaton, Kesiman itu, menyatakan tak mesti peraih suara terbesar di bawah Kompyang Wiranata. Penetapan nama sepenuhnya menjadi kewenangan partai. “Setelah rekomendasi gubernur turun, partai tetap akan melakukan evaluasi. Apakah tempat yang kosong itu akan diisi atau tidak. Kalau pun diisi bisa saja dipilih nama lain, jika ternyata peraih suara terbanyak di bawahnya bermasalah. Semua itu tergantung keputusan partai, yang nantinya akan ditembuskan ke KPU,” paparnya.
Anggota DPRD Kota Denpasar dari Fraksi PDI Perjuangan, I.B. Kompyang Wiranata, secara resmi telah mengajukan surat pengunduran diri per 7 Juli 2017 lalu. Kompyang Wiranata yang saat itu juga menjabat Ketua Komisi II mengundurkan diri lantaran dipercaya menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Denpasar. Serah – terima jabatan pun sudah dilaksanakan, Selasa (11/7) lalu.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan, menyatakan tahapan pergantian antar waktu (PAW) prosesnya harus diawali dari partai. Artinya, partai menyampaikan adanya pergantian kadernya di legislatif kepada pimpinan dewan. Kemudian pimpinan dewan mengajukan permohonan tersebut untuk mendapatkan persetujuan dari gubernur. (Asmara Putera/balipost)