NEGARA, BALIPOST.com – Amsin (57) nelayan dari Banjar Munduk, Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, yang tewas tenggelam saat melaut di perairan Air Kuning, Selasa (25/7) lalu, dipastikan sudah masuk sebagai pemegang asuransi nelayan. Kadis PKP Jembrana, I Made Dwi Maharimbawa, Kamis (27/7), mengatakan pihaknya telah berusaha mengajukan klaim asuransi nelayan bersangkutan kepada pihak Jasindo, bersama dengan empat nelayan Jembrana lainnya.
Dikatakannya sejak program asuransi nelayan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini diluncurkan sejak pertengahan tahun 2016 sampai memasuki Juli 2017 ini, sudah ada sekitar 4.900 yang tercover dalam program tersebut. Sampai saat ini, Jembrana diberikan jatah untuk mengasuransikan sebanyak 5.000 orang nelayan.
Dikatakannya ada jatah 5.000. Tetapi tahun lalu, hanya terpenuhi 1.000 lebih, sehingga dilanjutkan kembali tahun ini. “Tetapi sekarang total sudah ada 4.900. Itu pun setelah kami gencarkan upaya jemput bola. Jadi masih tersisa 100,” katanya.
Maharimbawa mengatakan adanya tiga kali kecelakaan laut dengan korban enam nelayan Air Kuning sejak sebulan terakhir ini, keseluruhannya memperoleh asuransi. Namun dalam kecelakaan laut tersebut, lima diantaranya tidak bisa mendapat klaim asuransi karena masih selamat tanpa mengalami luka serius. “Untuk Amsin sudah proses pengajuan kepada pihak asuransi rekanan KKP, yakni Jasindo. Kami sedang proses untuk pengajuan itu,” ujarnya.
Dari pihak keluarga sempat ngotot mengajukan ahli waris adalah anaknya, Miswadi (31) yang diketahui bersama korban ketika terjadi musibah kecelakaan laut tersebut. Sedangkan dari Dinas PKP meminta agar ahli waris adalah istri korban. “Kalau istrinya masih ada, ya istri yang harus menjadi ahli waris, bukan anak. Tentunya nanti akan ada survey dari pihak asuransinya,” jelasnya.
Untuk program asuransi nelayan ini, ketika nelayan bersangkutan meninggal dunia saat melaut, bisa mendapat klaim sebesar Rp 200 Juta. Sebenarnya, sejak hampir setahun lebih berjalan, program asuransi nelayan ini sudah digunakan 2 nelayan Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, yang meninggal dunia.
Tetapi 2 nelayan tersebut meninggalnya di darat disebabkan karena sakit. Masing-masing mendapat Rp 160 juta. “Memang asuransinya melekat ke orangnya. Kalau meninggal dunia di darat dapat Rp 160 juta, dan kalau di laut dapat Rp 200 Juta,” ungkapnya. (kmb/balipost)