Sutet
PHDI Buleleng bersama lembaga Umat Hindu menyatakan menolak pembangunan tower SUTET listrik Bali Crossing melintasi hutan lindung di kawasan Pura Segara Rupek, Kecamatan Gerokgak. Sikap ini terungkap dalam parumanmadya di wantilan Pura Jagat Natha, Singaraja Jumat (28/7). (BP/mud)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Rencana PLN membangun tower Saluran Udara Tegangan Esktra Tinggi (SUTET) Listrik Bali Crossing di kawasan hutan Segara Rupek, Kecamatan Gerokgak mengundang reaksi dari sejumlah kalangan di Buleleng. Delapan lembaga yang bernafaskan Hindu di Bali Utara menyatakan menolak proyek tersebut. Alasannya, selain karena melanggar aturan tentang radius kesucian pura dan memunculkan dampak sosial dan gangguan lingkungan hingga pariwisata di Buleleng barat.

Delapan lembaga yang menolak proyek tersebut masing-masing Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Majelis Madya Desa Pakraman (MMD) Buleleng, Widya Saba, Wanita Hindu Dharma Indonesia, Piandita Samgraha Nusantara (PSN), Pemuda Hindu Dharma (Peradah) Buleleng, dan Listibia. Kedelapan lembaga ini menyatakan sikapnya itu melalui paruman madya di wanitalan Pura Jagat Natha, Singaraja Jumat (28/7).

Paruman ini dihadiri Ketua PHDI Buleleng Dewa Nyoman Suardana, Ketua PHDI Bali Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., dan perwakilan sulinggih Shri Bhagawan Yoga Wiswa dari Gria Hyang Kori Banjar Paketan, Singaraja.

Ketua PHDI Buleleng Dewa Nyoman Suardana mengatakan, alasan tidak menginginkan PLN membangun tower SUTET setinggi 350 meter di dalam kawasan Pura Segara Rupek yang dikenal sebagai Pura Khayangan Jagat tidak saja karena sikap yang sama disampaikan oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PSA). Akan tetapi berdasarkan biasama PHDI yang mengatur terkait radius kesucian pura menyebutkan bahwa proyek tersebut jelas-jelas bertentangan.

Baca juga:  Beragama Juga Pakai Logika

Dari kutipan biasama PHDI bahwa di kawasan Pura Segara Rupek radius kesucian pura ditetapkan dengan sitilah apaneleng alit atau secara riil jaraknya sejauh dua kilometer dari kawasan pura.

Di samping itu, dirinya berpendapat bahwa kabel listrik terbentang melintasi kawasan suci di Segara Rupek itu akan menimbulkan dampak yang luar biasa. Selain itu, dampak sosial, lingkungan dan pariwisata di Buleleng barat dipastikan dalam jangka waktu ke depan akan terdampak. “Kami sebagai lembaga umat tidak sekdar ikut-ikutan sikap pemeirntah yang sudah lebih awal menolak proyek itu. Siapa yang nanti bertanggungjawab kalau kabel itu putus dan pura akan terdmapak, belum algi dmapak sosial lain yang luar biasa mengancam ekologi di wilayah tersebut,” katanya.

Menurut Suardana, meski bhisama PHDI sudah menyebut radius kesucian pura dengan istilah yang sudah dipatenkan, akan tetapi pihaknya sendiri perlu mengkaji terkait jarak radius kesucian pura yang diistilahkan sebagai apaneleng agung atau apeneleng alit tersebut. Untuk itu, melalui pesamuan madya PHDI bersama lembaga Umat Hindu ini akan disepakati. Keputusan ini rencnanaya akan dituangkan dalam surat rekomendasi yang disampaikan kepada PLN, PHDI Bali, Gubernur, DPRD Bali, dan penguru PDHI Pusat.

Baca juga:  Cek Bendungan, Warga Pejeng Kelod Temukan Sejumlah Benda Diduga Pratima

“Yang kita ketahui radiusnya dengan istilah saja dan belum ada jarak pasti secara riil. Nah dalam pemasuman ini kita putuskan dan seperti sikap kami menolak akan dibuatkan dalam bentuk rekomendasi untuk dijadikan bahan pertimbangan oleh pemeirntah dalam mengambil keputusan,” tegasnya.

Sementara itu Ketua PHDI Bali Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si. mengatakan, sikap penolakan oleh Bupati Buleleng dan PHDI Buleleng bersama lembaga Umat Hindu sudah tepat diambil untuk menyikapi proyek tower SUTET Bali Crossing yang melintasi kawasan suci di Segara Rupek.

Dia mengatakan, dari bisama PHDI radius kesucian Pura Segara Rupek ditetapkan dengan istilah apaneleng alitatau skeitar dua kilometer. Alasan penolakan dengan dasar melanggar bisama itu untuk sementara akan ditampung dan pihaknya merencanakan akan menunggu sikap PHDI di kabupaten lain yang kemudian akan dituangkan dalam keputusan PHDI Bali terkait proyek listrik di Buleleng barat tersebut.

Baca juga:  Delapan Napi Dieksekusi ke Rutan Bangli

“Karena ini kabarnya tinggal menunggu izin lokasi oleh Gubernur Bali, kami akan printahkan PHDI kabupaten lain untuk menggelar pesamuan dan nanti dirangkun untuk dijadikan keputusan pesamuan PHDI Bali. PHDI jelas akan mengikuti bisama dan kalau bertentang maka keputusan pemeirntah daerah utamanya di Buleleng harus didukung kaena kita juga tidak ingin kesucian pura terganggu dan memunculkan dmapak sosial hingga pariwisata terganggu,” jelasnya.

Untuk diketahui, PLN membangun tower SUTET Bali Crossing untuk memasok listrik dari Banyuwangi ke Bali melalui hutan lindung di Segara Rupek. Proyek yang sudah menajdi kebijakan energi listrik oleh pemeirntah pusat ini sudah melalui persiapan dan sudah dilakukan pengujian kepadatan tanah dan penetapan kordinat tower SUTET yang akan dibangun.

Akan tetapi, kepastian akan proyek dimulai, hingga sekarang belum ditentukan dan menunggu izin penetapan lokasi. Satu tower SUTET dibangun dengan ketinggian mencapai 376 meter dengan kapasotas pasokan listrik sebesar 500 kilovolt (KV). (mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *