Tambak
Komisi I DPRD Buleleng meminta peruahaan menghentikan pembangunan kolam tambak untuk budi daya udang di Desa Gerokgak, Kecamatan Gerokgak. Pasalnya, perluasan tabak ini belum dilengkapi izin sesuai regulasi yang ada. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Proyek perluasan areal tambak di Banjar Dinas Batuagung Pidada, Desa Gerokgak, Kecamatan Gerokgak terpaksa dihentikan untuk sementara. Paslanya, pihak perusahaan belum melengkapi izin untuk perluasan kawasan tambak yang dikelola sejak beberapa tahun. Tidak saja liar, perluasan itu mengundang protes warga di sekitar tambak karena perluasan yang dikhawatirkan memunculkan dampak lingkungan pemukiman.

Menyikapi kondisi itu, Komisi I DPRD bersama Dinas Perikanan, Badan Penanaman Modal Peayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Camat Gerokgak, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan pengawasan ke lokasi proyek Jumat (28/7). Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi I H. Mulyadi Putra didampingi Kepala Dinas Perikanan Ni Made Arnika, Camat Gerokgak Putu Ariyadi Pribadi, dan perwakilan Satpol-PP dan Badan Penanaman Modal Peayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.

Baca juga:  Dewan Usulkan Normalisasi Aliran Sungai

Tambak ini sebelumnya membudidayakan udang dan telah melengkapi izin tentang budi daya. Dari dokumen itu, tambak luasnya tercatat dua hektare. Lantaran usahanya berkembang pesat, perusahaan kemudian mengembangkan tambak baru di atas lahan seluas 3,2 hektar. Sayang, perusahaan tidak mengurus izin terlebihdahulu, sehingga memicu protes oleh warga. Pengusaha sendri belum mensosialisasikan perluasan itu, sehingga masyarakat keberatan dan khawatir akan memicu dampak lingkungan.

Saat rombongan Komisi I DPRD tiba di lokasi, sejumlah pekerja ditemukan bekerja di areal perluasan tambak tersebut. Mereka menggali tanah untuk kolam tambak dan arealnya tergolong luas. Ketika diminta menunjukkan izin, pihak perusahaan menyatakan sedang diurus dan untuk sementara baru mendapat rekomendasi saja.

Baca juga:  Amankan Nyepi, Ini Jumlah Personel Dikerahkan

Wakil Ketua Komisi I DPRD H. Mulyadi Putra mengatakan, perluasan usaha tambak itu belum mendapatkan persetujuan dari masyarakat. Ketika dewan datang dan meminta dokumen perizinan, ternyata pemilik usaha tak bisa menunjukkan izin yang harusnya dimiliki oleh setiap investasi di Buleleng. Atas pelangagran yang dilakukan, pihaknya meminta agar pengusaha menghentikan pembangunan untuk sementara. Perusahaan pun diingatkan mengurus perizinan, seperti izin prinsip, IMB, SITU/HO, termasuk izin budi daya. Ini karena pengembangan usaha juga membutuhkan izin yang baru.

“Yang ada izin lama tapi karena pengembangan perusahaan harus mencari izin baru. Kita minta tidak bisa ditunjukkan, sehingga untuk sementara pembangunan distop sampai izin terbit. Satpol-PP dan kecamatan juga sudah kami minta mengawasi dan kalau tetap tidak mengurus izin, maka tindakan tegas harus dilakukan sesuai regulasi yang ada,” jelasnya.

Baca juga:  Ditemukan Sekumpulan Batu Besar Berukir Diduga Sarkofagus

Sementara itu pihak perusahaan Firdinandus Ferbianto bersedia untuk mengentikan sementara pembangunan tambak yang baru itu. Dia pun berjanji segera mengurus izin seperti yang diwajibkan pemerintah daerah. Hanya saja, karena minim informasi dan karena perluasan tidak memerlukan izin baru, sehingga dirinya mulai membangun. “Saya siap untuk mengurus izin baru, dank arena diingatkan seperti ini jadi kami baru tahu kalau perluasan juga harus mencari izin baru,” katanya. (mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *