DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Dit. Resnarkoba Polda Bali bersama Satgas CTOC menangkap penyelundup sabu-sabu (SS) 203 gram berinsial S (40) di Pos II Pemeriksaan Pintu Keluar Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. Jumat (28/7). Tersangka menyembunyikan narkoba itu di dalam tutup mesin sepeda motor Honda Vario.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, Sabtu (29/7) kemarin, mengatakan penangkapan dilakukan pukul 11.45 Wita. “Ini modus baru agar tidak terlacak petugas. Tapi ini bisa terungkap hasil penyelidikan,” ujarnya.

Baca juga:  Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Bayangi Perayaan Nyepi di Bali

Hasil pemeriksaan tersangka mengaku disuruh mengambil narkoba di Surabaya, Jawa Timur. “Barang terlarang itu di Surabaya untuk dibawa ke Bali dari seseorang dan pelaku mendapat dengan upah Rp 3 juta. Setelah SS itu diterima lalu dimasukkan ke dalam tempat mesin sepeda motornya plat P. Selanjutnya tersangka langsung menuju Bali. Perkiraan tersangka tidak mungkin polisi bisa mengendusnya,” katanya.

Berkat kejelian petugas dan informasi masyarakat akhirnya tersangka terlacak sedang menyeberang menuju Bali. “Saat turun dari kapal, tersangka langsung ditangkap,” tegas Hengky.

Baca juga:  Gubernur Koster Ajak Pasemetonan Pasek Solid Jaga Alam hingga Budaya Bali

Setelah menangkap tersangka, polisi lalu membuka mesin bagian bawah dan ditemukan paket klip besar berisi SS seberat 203,00 gram. Selain itu disita sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol P 2764 YI, jaket jeans warna biru Lois, satu unit Hp Nokia warna hitam dan satu unit HP Samsung warna hitam silver. Sanjutnya tersangka dibawa ke Polda Bali. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *