DENPASAR, BALIPOST.com – Keluhan kecilnya tunjangan guru honor di Denpasar akhirnya disikapi serius jajaran Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Denpasar. Disdikpora telah merancang tunjangan untuk guru honor sebesar Rp 60.000 per jam mengajar. Rancangan ini pun sudah disepakati oleh jajaran DPRD setempat.
Terhadap rencana ini, anggota Komisi IV DPRD Denpasar A.A.Ngurah Gede Widiada, Minggu (29/7) meminta kepada Disdikpora untuk menyampaikan kebijakan tersebut kepada guru honor. Karena selama ini, para guru honor menuntut beberapa kebijakan kepada pemerintah. Salah satunya, yakni kecilnya honor yang mereka terima per bulannya. Padahal, peran mereka dalam upaya mencerdaskan anak bangsa cukup signifikan. Ironisnya, gaji yang mereka terima berada di bawah pegawai kontrak.
“Apa yang sudah menjadi kebijakan, saya kira perlu disosialisasikan kepada para guru honor. Paling tidak, kumpulkan mereka untuk diberikan penjelasan, sehingga kegelisahan mereka selama ini bisa terjawab,” ujar Widiada.
Widiada menyambut positif langkah yang dilakukan Disdikpora. Mengingat, ratusan guru honor yang ada di Denpasar sempat menyampaikan keluhannya di hadapan para wakil rakyat. “Kami sangat mengapresiasi kebijakan tersebut, namun harus segera disampaikan. Ini penting, karena para guru honor menantikan kebijakan seperti ini,” ujar politisi NasDem ini.
Sebelumnya, dalam rapat kerja antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Denpasar yang membahas ranperda Perubahan APBD 2017 terungkap, pihak eksekutif bersama legislatif Kota Denpasar sepakat untuk menaikan tunjangan guru honorer menjadi Rp 60 ribu per jamnya.
Asisten III Setda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Edi Mulya mengungkapkan,setelah melalui berbagai tahapan dan masukan akhirnya baik eksekutif maupun legislatif sepakat untuk mensejahterakan guru honorer di Kota Denpasar melalui APBD.
Dengan menaikan insentif guru honor menjadi Rp 60 ribu per jam, kondisi itu memungkinkan guru honor mengantongi pendapatan sebesar Rp 1.440.000 dari sebelumnya yang hanya Rp 1.360.800 diluar dana Bos regular yang digelontorkan pemerintah pusat. Namun selain mendapatkan kenaikan gaji dari APBD guru honorer juga tetap mendapatkan tunjangan dana BOS Regular sebesar 15 persen.
Kadisdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan, mengatakan terdapat 945 guru honor yang tersebar di beberapa tingkat pendidikan, yakni TK, SD dan SMP. Untuk itu tahap pertama diperlukan penyusunan petunjuk teknis (juknis), siapa saja yang akan menjadi penerima. “Karena faktanya di lapangan banyak beberapa guru, misalnya di SD ada guru kelas, guru muatan lokal, dan guru ekstra kurikuler, sedangkan untuk SMP ada guru mata pelajaran, dan guru ekstra kurikuler,” jelasnya. (Asmara Putera/balipost)