Uang
Ilustrasi. (BP/dok)
BANGLI, BALIPOST.com – Warga Bangli belakangan ini mulai enggan untuk mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) salah satunya Akta Kematian. Hal itu disebabkan, pascadihapusnya pemberian dana duka terhadap warga yang memiliki keluarga meninggal dunia di hapus oleh pemerindah daerah.

Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sang Ketut Pastika, Minggu (30/7) mengakui jika belakangan ini warga memang sangat sedikit yang mengurus Akta Kematian bila keluarnya ada yang meninggal. Menurutnya, minimnya kesadaran masyarakat untuk mau mengurus Akta Kematian tersebut pascadihentikannya dana santunan kematian dari pemkab sejak beberapa tahun terakhir.

“Warga yang mengurus Akta Kematian memang menurun. Kalau dulu ada keluarganya yang meninggal mereka langsung mengurus Akta Kematian. Tapi sekarang semenjak dana santunan dihapus, kesadaran masyarakat untuk mengurus Akta Kematian sangat rendah,” ucapnya.

Baca juga:  Rekor Baru Lagi! Segini Tambahan Kasus Positif COVID-19 di Bali

Pastika mengatakan, berdasarkan daya yang dimiliki per bulan Juni warga yang mengurus Akta Kematian jumlahnya hanya 763. Dimana Mei warga yang mengurus Akta Kematian sebanyak 654 dan Juni hanya 109 orang dengan rincian kematian umum Mei sampai Juni nihil, sementara kematian terlambat Mei sebanyak 654 orang dan Juni 109 orang. Maka dari itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Bangli supaya mereka mau lebih aktif untuk mengurus dokumen kependudukan seperti Akta Kematian.

Selain mengurus Akta Kematian, pihaknya juga  menghimbau kepada warga juga untuk mengurus adminduk yang lainnya seperti Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian dan KTP, karena itu sangat penting sekarang. “Kita minta warga supaya lebih sadar untuk mengurus itu semua. Jangan sampai baru sekarang tidak diperlukan semuanya diabaikan. Karena suatu saat nanti pasti akan dibutuhkan,” tegas Pastika

Baca juga:  Kembali Dihempas Gelombang Pasang, Kapal BPBD Buleleng Seharga Rp 2,5 Miliar Rusak Parah

Sementara itu, Kadis Disdukcapil I Nyoman Sumantra di konfirmasi terpisah mengungkapkan, sekarang ini warga sudah bisa mengurus Akta Kematian melalui kantor Desa. Sebab, warga yang hendak mencari Akta Kematian sudah diakomodir melalui laporan kolektif dari masing-masing perbekal. “Jadi masyarakat tidak lagi mengurus langsung ke kantor Disdkcapil,” ungkap Sumantara.

Ketika disinggung menurunnya warga mengurus Akta Kematian pascahihapusnya dana duka dari pemerintah, Sumantra menegaskan, meskipun dana santunan kematian telah dihapus oelh pemerintah, tetapi pihaknya meminta kesadaran masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan tetap tinggi.

Baca juga:  Tari Klasik India "Prakruthi Dhwani" Ditarikan 30 Penari dari Dubai

“Kita harap Akta Kematian tidak dikaitkan dengan dana santunan. karena sesuai dengan amanat undang-undang, setiap peristiwa penting kependudukan harus dicatatkan dan tersitem dalam aplikasi. karena jika tidak dilaporkan, maka aplikasi tidak akan mengeluarkan penduduk yang meninggal di KK. Selain Akta Kematian kita juga meminta warga untuk mengurus adminduk yang lainnya salah satunya KTP, ” Tegas Sumantra. (eka prananda/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *