asuransi
Sapi di Pasar Umum dan Hewan Beringkit, Badung. (BP/dok)

 

MANGUPURA, BALIPOST.com – Program asuransi sapi yang dikeluarkan pemerintah pusat lewat Kementerian Pertanian (Kemtan) belum berlaku di Kabupaten Badung. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan setempat, IGAK Sudaratmaja mengaku baru akan merealisasikan program tersebut tahun mendatang.

“Iya… karena perubahan OPD (Organisasi Perangkat Daerah)kami belum bisa melaksanakan program tersebut. Tahun depan mungkin baru dapat diterapkan di Badung,” ujar  IGAK Sudaratmaja, saat dikonfirmasi Senin (31/7).

Pejabat asal Blahkiuh, Abiansemal itu juga mengaku belum memiliki program asuransi khusus ternak sapi. Karena itu program pemerintah pusat akan segera ditindaklanjuti dan segera diterapkan untuk melindungi para peternak sapi di Gumi Keris.

Baca juga:  Penyumbang Terbesar Pajak Bali Ternyata Bukan dari Pariwisata

“Program asuransi sapi baru ada di Simantri yang merupakan program pemerintah daerah. Namun, kami di kabupaten juga akan memikirkan program serupa, tapi sebelumnya akan dilakukan survei dulu berapa jumlah peternak sapi di Badung,” jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah pusat tengah menggencarkan sosialisasi program asuransi sapi untuk mewujudkan swasembada daging sapi. Asuransi ini memberi perlindungan bagi sapi, khususnya sapi betina, dari risiko kematian dan kehilangan sapi milik peternak. Nilai pertanggungannya Rp 10 juta hingga Rp 15 juta dengan premi 2-2,5 persen per tahun untuk seekor sapi. Dari nilai premi sekitar Rp 200.000 per tahun, pemerintah memberi subsidi sebesar 80 persen. Subsidi yang dibayar pemerintah Rp 160.000 dan yang dibayar peternak Rp 40.000 per ekor. Untuk jenis sapi bibit, besarnya premi yang dibayar Sebesar Rp 300.000 dengan nilai pertanggungan Rp 15 juta.

Baca juga:  Dua BUMN Impor 420 Ton Daging Sapi

“Kami sudah melakukan beberapa terobosan untuk mendukung dan menjadikan masyarakat Badung bangga menjadi petani. Seperti membebaskan lahan pertanian dari pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) termasuk memberikan asuransi kepada petani untuk yang mengalami gagal panen,” jelasnya.

Ditambahkan, selain pajak Pemkab Badung juga membantu sistem pertanian mulai dari pembibitan, pemupukan, hingga pendistribusian hasil pertanian itu sendiri.(parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *