Udang
Tim pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan mengecek salah satu izin usaha tambak intensif yang diketahui belum berizin. (BP/olo)
NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah usaha tambak di Pengambengan dan Lelateng, Kecamatan Negara diketahui belum mengantongi Izin Usaha Perikanan dari Kabupaten. Hal tersebut terungkap saat sidak yang dilakukan Tim Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Senin (31/7). Tim gabungan sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang terkait ini mendapati tiga tambak intensif yang belum mengantongi izin.

Dari ketiga tambak yang diketahui bukan tradisional ini diantaranya hanya melengkapi izin dari Kecamatan saja berupa Izin Usaha Kecil Menengah (IUKM). Padahal dari pengecekan tim, tambak-tambak udang yang disambangi tersebut memiliki teknis dan modal yang semestinya mencari izin dari Kabupaten berupa Izin Usaha Tambak.

Baca juga:  Pendapatan Negara Direncanakan Rp2.781,3 triliun

Ketua Tim Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, I Ketut Wardananaya mengatakan dari data di Jembrana terdapat kurang lebih 40 usaha tambak di Jembrana. Namun, diantaranya masih belum memiliki izin usaha tambak dari Kabupaten. “Yang kami sasar adalah usaha tambak yang intensif dan super intensif. Sekarang ini kami tertibkan untuk mengurus izin,” tandas Kepala Bidang Budidaya Ikan, Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana ini.

Tim yang juga melibatkan Satpol PP, Dinas Perizinan Terpadu dan Dinas Perdagangan ini selanjutnya memberikan peringatan kepada pemilik tambak di Kombading, Desa Pengambengan dan Awen Lelateng tersebut.  Sesuai Peraturan Daerah yang mengatur, pengurusan izin usaha tambak ini wajib dimiliki dan ada retribusi bagi pemerintah daerah. Wardanayana menambahkan untuk retribusi itu dikenai tiap tahun senilai Rp 315 ribu perhektar.

Baca juga:  Antisipasi Arus Balik Nataru, Terminal Kargo Gilimanuk Disiapkan Jadi Kantong Parkir

Selain pengawasan terkait perizinan tambak intensif, tim ini nantinya juga melakukan pengawasan bahan-bahan makanan hasil perikanan yang dijual di Pasar. Usaha tambak ini sejatinya banyak di Jembrana. Namun, sebagian besar belum berizin padahal termasuk tambak intensif. Bahkan diantaranya hanya melengkapi izin di tingkat Kecamatan saja. Hal tersebut berpotensi PAD dari sektor usaha perikanan ini bocor.

Salah satu pengelola tambak, Agus Herman Hidayat mengatakan tambak yang beru dikelola kurang lebih setahun ini izinnya mengaku masih dibawa pemiliknya. Dari empat kolam dengan lahan sekitar satu hektar itu, sudah tiga kali panen. Namun dua kolam diantaranya mengalami gagal panen lantaran terkena banjir. Sehingga banyak udang yang mati. Saat ini, air yang digunakan tambak menyedot dari sumur dengan kadar garam 15. (surya dharma/balipost)

Baca juga:  Ditabrak Truk Rem Blong, Pengendara Motor Selamat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *