Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Satu persatu mereka yang ikut dalam proyek senderan Tukad Mati dijadikan tersangka oleh Kejari Denpasar. Pascaditetapkannya Direktur PT Undagi Jaya Mandiri, I Wayan Su dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), I Wayan Se sebagai tersangka, kejaksaan pimpinan Erna Normawati Widodo Putri, Senin (31/7) kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Kali ini pejabat di Badung yang dijadikan tersangka kasus senderan Tukad Mati adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), AA GD. Menurut Kasipidsus Kejari Denpasar, Tri Syahru Wira Kosadha, ditetapkannya AA GD sebagai tersangka karena dari hasil pengembangan penyidikan kasus proyek Tukad Mati yang sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka.

Baca juga:  WNA Disambar Ombak Devil's Tears, Pencarian Dihentikan

AA GD yang juga menjabat Kabid Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Badung, sempat diperiksa bersama Kepala Dinas PUPR Badung, IB Surya Suamba selama 7 jam. Yakni, mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita. Pascapemeriksaan itulah penyidik kejaksaan menetapkan AA GD sebagai tersangka ketiga dalam perkara ini.
Syahru didampingi Kasiintel Agung Kusumayasa Diputra menjelaskan,

AA GD dalam perkara berperan sangat penting. Selain menjabat PPK, AA GD juga menjabat Kabid Pengairan yang bertanggung jawab dan merancang proyek senderan Tukad Mati senilai Rp 2,3 miliar. “Ya, perannya sangat sentral,” tambah Syahru.

Baca juga:  Koki Aniaya Balita Hingga Kaki Kanannya Patah

Terkait status Kadis PUPR Badung, IB Surya Suamba yang ikut diperiksa, Syahru mengatakan masih sebagai saksi. Namun keterangan Suamba sangat diperlukan apalagi sebagai Kadis PUPR Badung. Apalagi, kata penyidik, ia merupakan Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek ini.

Dalam perkara ini, pihak Kejari Denpasar masih memberikan kelonggaran. Kelonggaran dimakaud adalah tanpa langsung dilakukan penahanan. Ini berbeda dengan Kejati Bali yang melakukan penahanan terhadap tersangka. Syahru beralasan masih menunggu perkembangan penyidikan.

Baca juga:  Kembali, Jumlah Pasien COVID-19 Sembuh Harian Nasional Lampaui Kasus Baru

Ditegaskannya, ketiga tersangka tidak dikenakan pencekalan karena sampai saat masih kooperatif dalam penyidikan tersebut. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *