NEGARA, BALIPOST.com – Puluhan pelayan kafe di kawasan wisata Delodberawah, Selasa (1/8) terjaring operasi kependudukan Satpol PP Jembrana. Operasi yang menyasar sejumlah rumah kos dan kafe ini mendapati banyak penduduk pendatang (duktang) belum melengkapi SKTS (Surat Keterangan Tinggal Sementara). Sesuai Perda nomor 3 tahun 2015 tentang penyelenggara adminitrasi kependudukan, para duktang yang menetap dan bekerja di Jembrana harus melengkapi SKTS yang diurus di Kecamatan ini.
Kepala Bidang Penegakan Perundang -undangan Daerah Satpol PP Jembrana, Made Tarma seusai operasi mengatakan sedikitnya ada 29 orang yang kos dan tinggal di mes kafe, belum mengantongi SKTS. Bahkan empat diantaranya tidak membawa KTP, hanya surat keterangan dari tempat asal.
Mereka selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP untuk pendataan dan pembinaan. Mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan untuk membuat SKTS selama 15 hari. Selanjutnya, para pelanggar kependudukan ini juga dikenai denda Rp 50 ribu per orang.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 18 tahun 2012 tentang tata cara pendaftaran penduduk warga negara Indonesia tinggal sementara di Jembrana, pengurusan dipermudah. Selain SKCK, para pemohon disyaratkan memiliki Surat Keterangan kerja dari daerah asal.
Dari 29 orang yang terjaring kemarin, sebagian besar bekerja sebagai pelayan di Kafe-kafe di Delodberawah. 10 diantaranya berasal dari Bandung dan sisanya dari Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara. Ditambahkan Tarma, operasi ini dilakukan untuk mengetahui berapa penambahan duktang pasca-arus balik bulan lalu di masing-masing Kecamatan. “Operasi ini tetap kita lakukan, sebelumnya di Gilimanuk (kecamatan Melaya) sekarang di Mendoyo. Terus kami lakukan untuk penegakkan Perda kependudukan dan terciptanya stabilitas keamanan di Jembrana yang kondusif,” pungkasnya. (surya dharma/balipost)