PPDB
I Wayan Sudira. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Perhimpunan SMP Swasta se-Kabupaten Gianyar mengancam tidak ikut kegiatan Dinas Pendidikan Gianyar dalam menyambut bulan kemerdekaan. Kesepakatan ini dilatar belakangi kekecewaan pihak sekolah saat PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Juni lalu, dimana 21 SMP Swasta di gumi seni ini kehilangan 700 lebih siswa, karena beralih ke SMP Negeri.

Kepala SMP Swasta Keramas, I Wayan Sudira menyebut hal ini terjadi akibat pemahaman keliru di Dinas Pendidikan Gianyar terkait Pergub PPDB yang baru dikeluarkan.

Menurut Sudira, Pergub itu mencantumkan gelombang kedua PPDB untuk SMA/SMK, namun realisasinya malah dijadikan dasar untuk menggiring siswa SMP Swasta ke Negeri. “Ini pemahaman keliru di Gianyar, oleh dinas khususnya Sekdis, yang memandang Pergub terakhir itu tentang PPDB SMP, untuk membuka PPDB gelombang ke dua,“ ucapnnya.

Akibat gelombang kedua PPDB SMP yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Gianyar itu. Banyak siswa yang sudah tercantum di SMP Swasta, memilih lari ke SMP Negeri di Gianyar yang tersebar di 22 sekolah. “Kalau di sekolah saya sendiri kehilangan 66 siswa karena pindah ke sekolah negeri, dari awalnya 192 menjadi 126 siswa , “ katanya.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali Naik Lagi, Korban Jiwa Juga Dilaporkan

Sudira juga menuding, kondisi ini terjadi lantaran DPRD Gianyar, yang mendesak penambahan rombel di sejumlah SMP negeri. Hal ini pun memperbanyak kehilangan siswa yang dialami SMP Swasta. Berdasarkan pendataan yang ia lakukan, seluruh SMP Swasta se-Gianyar total kehilangan 700 lebih siswa. “Total sampai 700 lebih yang pindah dari swasta ke negeri, bahkan ada sekolah swasta yang sampai tidak dapat murid, seperti SMP Saraswati Sukawati. Adapula SMP Tri Mandala Bedulu yang hanya dapat dua siswa, “ bebernya.

Sudira mengaku hal ini sudah memicu keterpurukan bagi sekolah swasta. Alhasil, perhimpunan SMP Swasta se-Gianyar pun sepakat melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI. “Saya melapor ke ORI pada 11 Juli, kemudian 18 Juli malah kami dipanggil ke kantor ORI untuk diperiksa,“ ucapnya.

Kini Sudira bersama seluruh SMP Swasta di Kabupaten Gianyar sepakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan menyambut 17 Agustus tahun ini. Meski pihaknya sudah memperoleh surat undangan dari Dinas Pendidikan Gianyar. “Kami sepakat tidak ikut kegiatan di Pemkab, kami hanya merayakan 17 Agustus di sekolah swasta masing-masing. Selain itu bagaimana kami merayakan kegiatan di Pemkab, itu kan butuh dana, sementara siswa kami diambil,“ ucapnnya.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Bali Makin Banyak, Tambahannya Lebih Tinggi dari Hari Sebelumnya

Secara terpisah Sekdisdik Gianyar Wayan Sadra mengungkapkan saat PPDB bulan Juni lalu, di Kabuapten Gianyar terdapat 7000 lebih calon siswa SMP di Kabupaten Gianyar, sementara kuota hanya 5000 untuk sekolah SMP Negeri. Pihaknya pun mengakui berupaya agar bisa menampung 2000 siswa ini ke SMP Negeri. “Upaya ini didasarkan pada UU No 20 tahun 2003 bahwa warga negara berhak mendapat pendidikan bermutu, sekarang berapa SMP swasta di Gianyar yang bisa memberikan pendidikan bermutu,“ terangnya.

Ia juga membeberkan keterbatasan sarana sejumlah SMP swasta di Gianyar, salah satunya masih menyewa lahan untuk sekolah, sehingga biaya sewa dibebankan pada siswa. “Kalau kondisinya begini bagaimana pendidikan bermutu bisa tumbuh. Terlebih sekarang di sekolah negeri serba gratis, dengan mutu yang jelas, orang tua mana yang tidak mau membawa anak di sekolah negeri, apalagi Gianyar sebagai kota layak anak,“ bebernya.

Baca juga:  Kertha-Maha Nomor Urut 1, Aman No Urut 2

Berdasarkan kondisi tersebut pihaknya pun menggelar PPDB gelombang ke dua, untuk bisa menampung 2000 lebih siswa ke sekolah negeri. Namun diakui upaya ini sudah membuat sekolah swasta kekurangan siswa. “Kalau sekolah memang memiliki kualitas, pasti siswa akan berbondong-bondong kesana, tidak peduli swasta ataupun negeri. Tetapi kalau kualitasnya kurang, ya siswa tidak boleh dilarang untuk memilih yang terbaik,“ katanya.

Selain itu pihaknya juga menambah rombel di sejumlah sekolah negeri. Sadra menegaskan penambahan rombel tersebut sudah sesuai Permendikbud No 17 tahun 2017. “Dalam pasal 24 dan 25 pasal itu, dijelaskan pertingkat kelas maksimal 11 rombel sehingga seluruhnya 33 rombel, sementara di sejumlah sekolah negeri di Gianyar saat ini paling banyak 9 atau 10 rombel,“ katanya.

Sementara terkait puluhan SMP Swasta yang ngambek tidak ikut perayaan bulan kemerdekaan. Sadra menegaskan Dinas Pendidikan memiliki kewenangan mencabut ijin operasional. “Silahkan saja, nanti mereka bisa kami evaluasi, seluruh biaya ujian dan bantuan lainya bisa kita pending untuk mereka. Selain itu kalau ijin operasinya kami cabut bagaimana?,“ tegas pria berkumis ini. (manik atajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *