JAKARTA, BALIPOST.com – Ratusan karyawan dan mantan karyawan Transjakarta mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Senin (31/7). Mereka didampingi tim kuasa hukumnya, Fakta dan LBH Jakarta. Mereka ditemui langsung oleh Komisioner Komnas HAM, Nur Khoiron di ruang Asmara Nababan.
Para pegawai yang mengenakan seragam biru menuntut hak dari perusahaan Transportasi Jakarta. Mereka menilai manajemen Transjakarta melakukan beberapa pelanggaran hak asasi manusia.
Mereka menuntut agar dijadikan karyawan tetap. Lalu pekerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dapat dipekerjakan kembali atau menerima pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan, serta melaporkan dugaan pelanggaran yang diadukan oleh beberapa pegawai Transjakarta.
Bahkan seorang karyawan, Mulyono, harus menerima SP2 karena yang bersangkutan tidak menjawab pesan singkat dari Dirut Transjakarta ketika itu. Padahal saat itu, ia sedang sholat.
Kuasa Hukum Karyawan Transjakarta ini, Tigor Nainggolan, pekerja menuntut Komnas HAM segera menindaklanjuti aduan ini. Bahkan, menurutnya, Transjakarta masih melakukan pemutusan hubungan kerja karyawan.
Ia mengutarakan banyak sekali persoalan yang masih tersisa. Bahkan, banyak pelanggaran HAM yang dilakukan manajemen Transjakarta.
Menurut Nur Khoiron, pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan pegawai Transjakarta. Sebelumnya, Komnas HAM disebutnya sudah pernah melakukan mediasi dengan pihak Transjakarta. (kmb/balitv)