Kiri-Kanan: Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher (menopag dagu), Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin (tengah) dan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam dalam diskusi bertema ,Investasi Infrastruktur bertentangan dengan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji?' di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/8). (BP/har)
JAKARTA, BALIPOST.com – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam mengatakan polemik penggunaan dana jemaah haji untuk kegiatan pembangunan infrastruktur, sebenarnya pemenuhan hukum syariat melainkan aspek kepercayaan publik atau asas amanah atas pertanggungjawaban dana tersebut.

Soal amanah, menurut Niam, idelanya adalah orang yang terpercaya yang harus memenuhi dua unsur yaitu kompeten dan kredibel. “Persoalannya pada aspek kepercayaan. Ini dana APBN saja di keruk buat bancakan, jangan-jangan dana umat dibuat bancakan juga. Jadi ini artinya bukan persoalan aspek substantifnya tetapi pada aspek kepercayaan terhadap orang yang mengelola,” sindir Asrorun Niam dalam diskusi bertema ‘Investasi Infrastruktur bertentangan dengan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji?’ di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/8).

Baca juga:  Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tetap, Hasyim Asyari Ucapkan Terima Kasih

Niam menegaskan sebegungkap sebenarnya, pemanfaatan dana haji milik umat yang menunggu pemberangkatan jadwal haji (waiting list) sudah dilakukan sejak 2012. Uang dana haji itu diinvesatasikan dalam bentuk Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang hingga saat ini nilai investasinya mencapai Rp35,2 triliun.

“Nah, kenapa diprioritaskan sukuk. Asumsinya SBSN surat utang negara tetapi pensyariatannya itu sukuk. Dengan demikian, kalau asumsinya yang punya uang negara, kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pembiayaan negara, yang nggak ada masalah. Aman itu, kecuali negaranya bangkrut dan setelah itu negara dijual,” kelakarnya.

Baca juga:  Sambut Kunker Baleg DPR RI, Wagub Cok Ace Jabarkan Kebijakan Pengelolaan Sampah

Namun, apabila dana haji digunakan untuk membiayai infrastruktur, MUI menurut Niam belum memberi persetujuan. Sebab, secara syariat status uang tersebut belum menjadi milik negara, karena belum ada serah terima secara resmi dari jemaah haji kepada negara dalam hal ini Kementerian Agama. “Karena statusnya itu belum bayar, belum terjadi billing. Belum keluar harga (penetapan ongkos haji), sehingga status duitnya sungguh pun sudah ditransfer ke rekening Kementerian Agama, pada dasarnya adalah duitnya calon jamaah. Itu adalah duit yang dititipkan,” tegasnya.

Senada, Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher menekankan prinsip kehati-hatian mutlak diperlukan dalam persoalan ini. Ali mengaku pengalihan uang pribadi jemaah haji kepada negara yang terkumpul kemudian mengendap hingga jumlahnya mencapai hampir Rp 100 triliun itu juga belum bisa dipastikan menguntungkan atau malah merugikan. “Inilah yang harus kita kedepankan secara benar, baik, berdasarkan undang-undang. Bukannya kita menolak. Menurut saya setelah raker nanti kita ajukan ke rapat paripurna DPR untuk dibahas bersama mitra kerja, termasuk BPK sebagai auditor negara dan juga pengawas,” katanya.

Baca juga:  Penuhi Kebutuhan Perempuan dan Anak, Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Anggaran Kementerian PPPA

Penekanan sama juga disampaikan Pemerhati Penyelenggaraan Haji, Ujang Komarudin tentang pengtingnya prinsip kehati-hatian. “Dalam konteks ini, karena ini dana umat bukan dana APBN maka penggunaannya pun harus hati-hati dan ada 4 syarat yang penggunaannya harus terpenuhi,” ingatnya. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *