SEMARAPURA, BALIPOST.com – Ribuan data rekaman e-KTP masyarakat Klungkung yang sudah masuk Print Ready Record (PRR) belum tercetak. Kondisi yang telah berlangsung bertahun-tahun ini sebagai imbas ketersediaan blangko yang terbatas.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Klungkung, Pande Anggarnata, Selasa (1/8), menjelaskan berdasarkan data sampai akhir Juni lalu, jumlah data rekaman yang sudah masuk PRR mencapai 5.593 orang. Ini terkumpul sejak 2012 lalu.
Menyikapi hal itu, pada Juni juga, pemerintah telah mengirimkan blangko ke dinas. Hanya jumlahnya sangat terbatas, yakni 2000 keping. Artinya masih ada 3.593 data yang belum bisa tercetak. “Blangko ini hanya diprioritaskan untuk yang PRR. Itu pun jumlahnya terbatas,” jelasnya.
Kondisi demikian, diakui sering menuai komplin dari masyarakat. Namun duduk persoalannya sudah langsung dijelaskan bahwa kewenangan pengadaan blangko ada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. “Banyak yang komplin, setahun rekam tapi belum jadi. Tugas kabupaten adalah merekam dan mencetak saja. Soal blangko, perangkat aplikasi dan jaringan adalah kewenangan pusat,” terang Anggarnata.
Sementara itu, khusus untuk yang baru melakukan perekamanan atau belum masuk PRR, fisik e-KTP masih tetap digantikan dengan surat keterangan. Hal serupa juga diberlakukan untuk perubahan elemen data. Khusus untuk Juli saja, yang dikeluarkan mencapai 1.024 lembar. “Untuk penggunaan surat keterangan, masih diberlakukan. Itu fungsinya sama dengan e-KTP,” sebutnya.
Menangani krisis blangko, Dinas sudah terus mengusulkan ke pemerintah pusat melalui pemprov. Diharapkan itu dapat terpenuhi dalam waktu dekat. “Target pusat adalah perekaman, bukan pencetakan. Meski begitu, pengadaan blangko sudah diusulkan setiap bulan,” tegasnya. (Sosiawan/balipost)