MANGUPURA, BALIPOST.com – Draf Peraturan Bupati (Perbup) terkait Santunan Penunggu Pasien, dievaluasi Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Alhasil, program ini belum dapat diberlakukan lantaran belum ditandatangani Bupati Badung.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung, I Ketut Sudarsana, membenarkan TP4D Kejari Denpasar tengah melakukan koreksi dan evaluasi sejumlah poin pada rancangan Perbup. Namun, pihaknya memastikan santunan penunggu pasien dipastikan sudah bisa dilaksanakan pada anggaran perubahan 2017 ini.
“Draf Perbup Santunan Penunggu Pasien masih dalam evaluasi terakhir di TP4D Kejari Denpasar. Secara prinsip tidak ada masalah, hanya beberapa poin yang masih perlu direvisi,” ujar Ketut Sudarsana, Rabu (2/8).
Menurutnya, Perbup tersebut akan segera ditandatangani setelah evaluasi TP4D rampung. Namun demikian, pelaksanaan santunan penunggu pasien khusus pasien kelas III, sudah bisa dilaksanakan pada anggaran perubahan 2017. “Permohon juga harus menyertakan surat keterangan opname alias rawat inap minimal tiga hari. Pasien juga harus dirawat pada rumah sakit atau puskesmas yang telah ditentukan, seperti yang tercantum dalam Perbup,” jelasnya.
Dijelaskan, teknis permohonan santuan dapat dilakukan setelah semua persyaratan administrasi terpenuhi, selanjutnya diajukan ke Dinas Sosial. Kemudian Dinas Sosial bekerja sama dengan pihak Rumah Sakit dan Puskesmas melakukan verifikasi.
“Setelah lolos verifikasi, nanti pengamprahannya masuk ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Sebelum santunan bisa dicairkan, harus mendapat persetujuan dari Bapak Bupati,” ungkapnya.
Seperti diketahui, APBD Perubahan tahun 2017 sudah digetok palu dan saat ini dalam proses verifikasi di Gubernur. Dalam APBD Perubahan tahun 2017 ini, anggaran yang disiapkan untuk santunan penunggu pasien sejumlah Rp 8 miliar. Sedangkan, nominal yang akan diberikan sebesar Rp 450 ribu per hari hingga maksimal Rp 5 juta, dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Perbup. Dalam Perbup diatur, penunggu pasien yang menerima santunan ber-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten badung, dan harus masuk dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan pasien. (parwata/balipost)