eksekusi
Proses eksekusi mendapat perhatian sejumlah warga sekitar. Tampak pula jajaran pihak kepolisian berjaga jaga di lokasi. (BP/bit)
TABANAN, BALIPOST.com – Puluhan polisi dari Polres Tabanan melakukan pengamanan proses eksekusi pengosongan rumah di banjar Buahan Utara, desa Buahan, Tabanan, Kamis (3/8). Bahkan, selama kegiatan Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto juga ikut serta mengawasi jalannya proses eksekusi dengan perkara nomor 6/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn, yang melibatkan pemohon I Wayan Sukanta dengan termohon I Ketut Rai Arka Bawa.

Dari informasi yang disampaikan oleh petugas dari pengadilan, eksekusi rumah ini timbul akibat masalah piutang yang tidak mau dibayarkan oleh termohon.

Sebelumnya juga telah dilakukan pertemuan dengan Pengadilan di Kantor Perbekel Buahan. Yang dilanjutkan pembacaan berita acara oleh Ketua Panitera Rotua Roosa. Barulah sekitar pukul 10.00 wita, para buruh melakukan pengosongan barang-barang milik termohon untuk dipindahkan.

Baca juga:  Kuta Lebih Baik Macet Tapi Hidup

Ditemui dilokasi eksekusi, Perbekel Desa Buahan, I Ketut Sukanada mengatakan, termohon I Ketut Rai Arka Bawa yang pernah bekerja di kapal pesiar ini berasal dari Banjar Buahan Tengah, yang ngarangin di Banjar Buahan Kaja, Desa Buahan. Ia pun baru mengetahui jika rumah bertingkat ini terpaksa harus berurusan dengan pengadilan karena kasus hutang piutang. “Saya tidak tahu nominalnya,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Balai Lelang Bali (BLI), I Wayan Laya mengatakan, Bank Sibang Palasari memberikan perintah kepada BLI membina debitur agar yang bersangkutan tidak sampai kena lelang. Sayangnya, meski sudah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan tetap mengindahkan aturan dan akhirnya dijajukan ke KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) untuk ditetapkan jadwal eksekusi. “Selama dalam jangka 1 tahun proses lelang ini pemohon alias Sukanta tidak menikmati hasilnya, sehingga kami tetapkan proses eksekusi,” jelas Laya.

Baca juga:  Warga Desa Sumita Positif Covid-19, Petugas Lakukan Tracing

Lanjut Laya, rumah termohon sudah dilelang sejak Agustus 2016 lalu.  “Mestinya rumah ini sudah harus dikosongkan 6 bulan lalu, tapi tetap tidak direspon ya mau bagaimana lagi, kami harus eksekusi,” tegasnya.

Selanjutnya dari pihak termohon, I Ketut Rai Arka Bawa mengaku dirinya sangat keberatan , dan menilai proses eksekusi dilakukan secara sepihak. Bahkan ia berencana akan melakukan gugatan karena menurutnya batas waktu peminjaman belum jatuh tempo sampai tahun 2019.

Baca juga:  Korban Mutilasi di Malang Asal Klungkung, Keluarga Syok Terima Kabar

Sekedar untuk diketahui, proses evakuasi mendapatkan pengamanan puluhan polisi lengkap dengan senjata dari Polres Tabanan. (puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *