GIANYAR, BALIPOST.com – Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar akan segera melakukan kenaikan tarif tiket kunjungan ke sejumlah objek wisata, yang berada di bawah naungan Pemkab Gianyar. Bila kenaikan yang mencapai dua kali lipat ini sudah diberlakukan, diprediksi akan meningkatkan pendapatan dari tiket wisata hingga Rp 20 Miliar pada 2018.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar, Anak Agung Bagus Ari Brahmanta menerangkan, kenaikan tarif tiket objek wisata ini merupakan masukan dari sejumlah pengusaha pariwisata dan trevel. Bahwa di Kabupaten lain sudah meningkatkan tarif tiket wisata. “Disamping itu objek wisata di kabupaten lain juga sudah banyak naik. Contoh Tanah Lot (Tabanan, red) sekarang sampai Rp 50 ribuan,” jelasnya.
Alasan lainnya, ketentuan harga tiket lama sudah berlaku sejak tujuh tahun lalu, dan sampai sekarang belum mengalami perubahan. “Harga tiket juga sudah lama tidak naik. Kalau aturannya, bisa menyesuaikan tarif setiap tiga tahun sekali,” terangnya.
Disparda Gianyar pun akhirnya melakukan kenaikan tarif berlaku untuk tiket dewasa asing dari Rp 15 ribu naik menjadi Rp 30 ribu. Kemudian untuk anak-anak asing dari Rp 7.500 menjadi Rp 15 ribu. Sedangkan, untuk tiket dewasa domestik, dari Rp 15 ribu naik menjadi Rp 20 ribu. Kemudian untuk anak-anak domestik, dari Rp 7.500 naik menjadi Rp 10 ribu. “Kenaikan ini berlaku bagi turis asing dan domestik,” terangnya.
Ditegaskan kenaikan tarif ini pun sudah ketok palu di DPRD Gianyar dan sudah disahkan lewat perda. Untuk waktu pelaksanaan kenaikan tarif ini masih menantikan hasil verifikasi Perda tarif oleh Pemprov Bali. “ Nanti kenaikan tarif ini berlaku di delapan objek wisata yang dikelola oleh Pemkab Gianyar, “ ujarnya.
Ditambahkan oleh Ari Brahmanta, kini, dari delapan objek wisata yang dikelola oleh Pemkab, ditarget bisa meraup pendapatan sebesar Rp 14,5 miliar untuk 2017 ini. “Tapi realisasi sampai bulan ini sudah menembus Rp 10 miliar. Kami yakin pendapatan sesuai target atau mudah-mudahan bisa tembus,” jelas Ari.
Lanjut Ari Brahmanta, ketika Perda kenaikan tarif ini disahkan dan diundangkan, maka bisa diharapkan bisa meraup pendapatan Rp 17 miliar per tahun. Dan apabila, Perda tarif wisata itu bisa segera disahkan segera, maka pendapatan tiket wisata untuk tahun 2017 ini bisa menembus Rp 20 miliar.
Perlu diketahui, delapan objek wisata yang dikelola Pemkab, terdiri dari, Tirta Empul, Goa Gajah, Gunung Kawi (Tampaksiring), Gunung Kawi (Sebatu), Yeh Pulu, Alam Sidan dan Bukit Jati. Hingga Juli 2017 ini, total pengunjung yang datang ke objek wisata tersebut mencapai 6.06.670 pengunjung baik asing maupun domestik. (manik astajaya/balipost)