Penjual pernak-pernik bendera merah putih sedang menjajakan dagangannya. (BP/dok)
BANGLI, BALIPOST.com – Menyambut hari Kemerdekaan RI ke 72, Pemerintah Kabupaten Bangli mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Bangli untuk melakukan pemasangan bendera serta hiasan merah putih di kantor, tempat usaha, dan rumah masing-masing. Pemasangan bendera serta atribut merah putih wajib dilakukan masyarakat selama sebulan penuh hingga akhir Agustus mendatang.

Sementara itu, agar imbauan tersebut dilaksanakan seluruh masyarakat, Pemkab melalui Satpol PP, Kamis (3/8), melakukan pengecekan dengan mendatangi kantor-kantor dan tempat usaha yang ada di wilayah kota Bangli. Sekretaris Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bangli Dewa Agung Suryadarma saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan pemantauan untuk memastikan agar himbauan pemerintah diterapkan selama bulan Agustus dilakukan ke sejumlah kantor/tempat usaha yang ada di jalan Merdeka dan Ngurah Rai, Bangli.

Baca juga:  Jaga Kondusifitas, Ormas Ikuti Penyuluhan Polres

Dari hasil pemantauannya, pihaknya masih menemukan ada beberapa tempat usaha yang belum melakukan pemasangan bendera dan atribut merah putih. “Tadi langsung kami berikan teguran. Dan mereka berjanji akan segera melakukan pemasangan bendera dan atribut merah putih,” ujarnya.

Diungkapkannya bahwa sebagian besar warga yang belum memasang bendera dan atribut merah putih di rumah dan tempat usaha beralasan tidak tahu bahwa himbauan yang dikeluarkan Pemkab Bangli itu berlaku untuk seluruh warga. Warga mengira himbauan itu hanya berlaku untuk kantor instansi pemerintahan saja. “Tadi juga kita lakukan koordinasi dengan camat dan lurah/kepala desa agar menyosialisasikan kembali surat imbauan itu,” terangnya.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Pimpin Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

Lanjut dikatakannya bahwa perayaan hari kemerdekaan tahun ini memang sedikit berbeda dari tahun sebelumnya. Jika sebelumnya pemasangan bendera dan atribut merah putih dilakukan mulai 14 Agustus, namun tahun ini dilakukan selama sebulan penuh mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus.

Sementara itu Sekda Bangli Ida Bagus Giri Putra terpisah mengatakan, imbauan pemasangan bendera merah putih selama sebulan penuh ini dimaksudkan untuk meningkatkan rasa nasionalisme masyarakat. Untuk hal ini pihaknya juga sudah meminta dukungan TNI melalui Babinsa di masing-masing desa. “Hari Kemerdekaan tahun ini dirayakan satu bulan penuh,” tegasnya. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Wisata "Sea Plane" Tunggu Rekomendasi Pemrov dan Pusat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *