Tahura
Plang sitaan tanah dan gedung Bank di Jalan By Pass Ngurah Rai. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah menahan dua tersangka dalam kasus korupsi tanah hutan raya/rakyat (tahura) di Suwung Batan Kendal, Sesetan, Denpasar Selatan, tim penyidik Kejati Bali, Jumat (4/8) melakukan pemasangan papan penyitaan tanah dan bangunan Bank Sinarmas di Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung Batan Kendal, Denpasar. Penyitaan tanah dan bangunan atau gedung berlantai lima tersebut juga sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Tipikor Denpasar.

Tim penyidik Gede Budi Suardana bersama Harry Soetopo dan Agus Djehamad saat mendampingi Kasipenkum Humas Edwin Beslar, di sela-sela pemasangan papan penyitaan mengatakan bahwa penyitaan sejatinya sudah direncanakan pascapenahanan dua tersangka beberapa waktu lalu. “Namun baru hari ini (Jumat) kami memasang penyitaan plang terhadap dua bidang tanah/bangunan ini,” jelas Gede Budi Suardana.

Tanah milik tahura yang sudah dibangun kokoh berlantai lima itu awalnya dimohonkan sertifikat oleh tersangka Wayan Suwirta. “Oleh penyidik yang bersangkutan telah dilakukan penahanan,” ucap jaksa yang akrab dipanggil Pak Budi itu.

Baca juga:  Komplotan Spesialis Curanmor Ditembak

Ditambahkan, penyitaan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 10 Mei 2017, dan juga berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 27 Juli 2017.

Lantas, dengan adanya dugaan pidana korupsi Tahura, apakah bangunan yang berlantai lima yang dipakai operasional Bank Sinarmas juga disita. “Ya itu otomatis. Karena kami menyita tanah dan di atasnya ada bangunan. Ya otomatis bangunan ikut disita,” sambung Harry Soetopo.

Lantas soal operasional Bank Sinarmas? Tim penyidik Budi Suardana menambahkan bahwa mestinya dilakukan pengosongan. Namun karena ini dalam proses, ya bisa saja belum dilakukan pengosongan. “Bisa saja mereka (Bank Sinarmas) melakukan operasioanl. Nanti juga tutup. Kan dengan adanya pemasangan plang papan sitaan ini operasional bank ga baik,” sambung penyidik senior Kejati Bali itu.

Ditambahkan, dalam perkara ini selain disita tanah dan bangunan (gedung) yang ada di atasnya, juga sudah di sita sertifikat tanah yang ditempati Bank Sinarmas.

Baca juga:  Genap Sepekan!!! Bali Terus Laporkan Tambahan Korban Jiwa COVID-19

Penyidik mengatakan, awalnya tanah itu menjadi satu sertifikat namun kemudian dipecah menjadi dua. Yang sekarang dibangun gedung dan perkantoran Bank Sinarmas dijual tersangka Suwirta ke Kolip. Kolip menjual ke Sinarmas dengan AJB Rp 1,2 miliar. Sedangkan tanah sebelahnya yang nempel dengan aliran sungai dijual Suwirta ke Rido lalu dijual ke Sunardi dengan AJB Rp 2,4 miliar.

Saat pemasangan plang sitaan siang kemarin, pihak Bank Sinarmas mas sempat menanyakan dan meminta penyidik memasang plang sitaan di luar area Bank Sinarmas. Namun penyidik Harry Soetopo tidak mau, karena plang sitaan yang dipasang memang ada dua. Satu tanah yang masih kosong satu lagi tanah yang di atasnya berdiri gedung Bank Sinarmas. “Saya sudah hubungi Sinarmas yang di pusat. Wong ini yang disita kok,” ketus Harry Soetopo, saat ditanya soal pemasangan plang sitaan di areal parkir Bank Sinarmas.

Baca juga:  Hentikan Penyebaran COVID-19, Kasad Kirim Ratusan Rapid Test

Pihak bank kemudian mengatakan pihaknya hanya menanyakan saja. Tidak ada perlawanan yang berarti dari pihak bank saat dilakukan pemasangan plang sitaan pagi hingga siang kemarin. Apalagi saat penyitaan, iring-iringan Presiden RI Joko Widodo melintas persis di depan penyitaan.

Sebelumnya, dalam perkara ini Tim Pidsus Kejati Bali menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Wayan Suwirta dan Wayan Sudarta. Luas tanah yang disertifikatkan sekitar 835 meter persegi. Di samping dua tersangka, pihak BPN Denpasar juga menjadi bidikan dalam perkara ini. Bahkan mantan Kepala BPN Denpasar sudah dilakukan pemeriksaan.

Di samping pihak kejaksaan, hadir dalam pemasangan plang sitaan kemarin dari pihak tahura. Kasatgas Polisi Hutan Tahura, Agus Santosa hanya berkomentar singkat. Dia bersama rekannya hadir hanya bersifat mendampingi saja.
“Ini rangkaian penyidikan Kejati Bali. Kami hanya mendampingi dalam penyitaan,” jelasnya. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *