Pungli
Saat diperiksa di Mapolda Bali setelah ditangkap di salah satu perusahaan water sport.(BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Subdit I (Keamanan Negara) Direktorat Reskrimum Polda Bali dipimpin  Kasubdit I  AKBP Tri Kuncoro mengamankan seorang wanita berinisial KR di salah satu perusahaan water sport di Desa Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, Rabu (2/8) lalu. KR diduga mengambil uang hasil pungli terhadap wisatawan yang datang ke sana.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, Jumat (4/8) mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pukul 16.00 Wita. Saat itu KR sedang mengambil uang hasil pungutan terhadap wisatawan yang menikmati wahana water sport. Uang tersebut dipungut melalui perusahaan jasa water sport yang ada di Desa Tanjung Benoa. “Hasil penyidikan, perusahan jasa wisata water sport diminta memungut biaya tambahan sebesar Rp 10 ribu per turis yang menikmati wahana water sport di sana. Selanjutnya hasil pungutan  diduga ilegal itu setiap sore diambil oleh KR mengatasnamakan Desa Adat Tanjung Benoa,” ujarnya.

Baca juga:  Pungli Diadukan ke Presiden, Polri Gelar Operasi Premanisme

Menurut Kabid Humas, pungutan tersebut kemungkinan salah satu faktor biaya wisata di wilayah tersebut lebih mahal. “Informasinya pemungutan tersebut berlangsung sejak tahun 2014,” ungkap Hengky.

Dari pelaku diamankan barang bukti satu buah tas plastik warna oranye, uang tunai Rp 825 ribu, beberapa kwitansi dari tiga perusahaan water sport, form daily activiti fax, satu bendel kwitansi. “Kasus ini masih dikembangkan apakah benar uang tersebut disetor ke Desa Adat Tanjung Benoa atau hanya alasannya saja. Kemungkinan kejadian seperti ini terjadi di tempat lain, untuk itu kami minta laporkan atau informasikan ke kantor polisi terdekat, ” pintanya.(kertanegara/balipost)

Baca juga:  Seluruh Kabupaten/kota Laporkan Kasus! Tambahan COVID-19 Bali Capai Seratusan Orang
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *