Ketut Yasa (kiri) dipasang oleh keluarganya karena menderita gangguan jiwa. (BP/ist)
AMLAPURA, BALIPOST.com – Penderita gangguan jiwa belum mendapat penanganan serius dari pemerintah. Ribuan penderita gangguan jiwa hidup memprihatinkan, setelah penanganan secara medis mentok.

Seperti yang dialami oleh dua penderita gangguan jiwa atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Desa Datah, Kecamatan Abang, I Ketut Yasa asal Banjar Gede, dan I Nengah Carma asal Banjar Tengah. Keduanya hidup dalam pasungan keluarganya karena dinilai berbahaya, lantaran sering mengamuk.

Ketut Yasa mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2009 silam. Karena yang bersangkutan terus mengamuk, maka oleh pihak keluarganya yang bersangkutan akhirnya di blagbag atau dipasung dengan cara dirantai. Sehingga Ketut Yasa dipasung selama hampir delapan tahun, sebelum kemudian dibawa ke RSJ Bangli untuk diobati. Namun, begitu kembali dari RSJ yang bersangkutan kembali kumat dan terus mengamuk hingga saat ini belum ada perubahan.

Baca juga:  Resahkan Masyarakat Karena Kerap Ngamuk, ODGJ Diamankan

Melihat kondisi pasien seperti Ketut Yasa, pasien tersebut seharusnya tidak hanya mendapatkan pengobatan. Tetapi juga harus ada upaya rehabilitasi berupa aktivitas dan interaksi sosial dengan masyarakat. Kondisi demikian sempat disoroti sebuah lembaga kemanusiaan Suryani Institute, yang datang langsung ke lokasi.

Setelah sempat ditangani, sudah ada perubahan. Ketut Yasa sendiri mengaku sudah tidak nyaman lagi dan meminta agar dilepaskan dari pasungan. “Hanya saja pihak keluarga tidak bersedia untuk melepasnya. Alasannya takut nanti ngamuk lagi,” kata dr. Tjok Bagus Jaya Lesmana, salah satu relawan dari lembaga ini, Minggu (6/8).

Yasa sempat hendak dirujuk lagi ke RSJ enam bulan yang lalu, tetapi pihak keluarga dan kepala desa setempat tidak mau mengantar. Alasannya karena dua minggu di RSJ pasti yang bersangkutan akan dipulangkan dengan kondisi yang sama.

Baca juga:  ODGJ Tanpa Identitas Dikubur Dinsos

Ini sudah terjadi berulang-ulang, hingga lebih dari sepuluh kali. Akhirnya pihak keluarga tidak mau lagi membawa ke RSJ, maupun melepas pasungannya.

Kondisi serupa juga dialami oleh Nengah Carma. Bedanya dia mulai sakit jiwa sejak tahun 1993 dan sudah berobat ke RSJ lebih dari tiga kali. Karena sering mengamuk yang bersangkutan sempat dipasung selama 15 tahun sejak tahun 2009. Penderita gangguan jiwa ini mulai ditangani oleh Suryani Institute sejak tahun 2014.

Kondisi Nengah Carma sempat ada perubahan. Bahkan sudah sempat dilepas dari pasungan. Tapi sejak dua bulan lalu pihak keluarga terpaksa memasungnya kembali karena yang bersangkutan suka jalan-jalan dan pulang larut malam, hingga sempat menghilang selama tiga hari. Ini membuat pihak keluarga kembali khawatir dan memilih memasungnya lagi.

Baca juga:  KPU Bali Tak Masalah Pengunduran Verifikasi Bacaleg Provinsi dan DPD

Ketua Suryani Institut, Prof. LK Suryani, saat melihat kedua ODGJ ini menegaskan, untuk pengobatan sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah. Pihaknya hanya sebatas membantu menemukan dan memberikan penanganan awal dengan harapan pemerintah bisa memberikan hak pasien untuk mendapatkan pengobatan.

“Ini yang kita sayangkan, semestinya pemerintah ikut terlibat. Terlebih pemerintah sendiri tidak memiliki data akurat tentang penderita gangguan jiwa di Karangasem,” katanya.

Data dari lembaga ini menyebutkan di Karangasem terdapat sekitar 1.500 orang penderita gangguan jiwa. Hampir seluruhnya belum mendapatkan penanganan serius. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *