ayam
Kadek Suantara alias Kodok dikeler aparat Polsek Bebandem atas sejumlah kasus pencurian ayam di wilayah Bungaya. (BP/kmb)
AMLAPURA, BALIPOST.com – Belum lama keluar dari penjara karena kasus pencurian sepeda motor, Kadek Suantara (27) kembali berurusan dengan hukum. Pemuda penangguran asal Banjar Perasi Kaler, Desa Pertima, Karangasem itu dibui lagi gara-gara kasus pencurian ayam.

Pemuda yang biasa dipanggil Kodok itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Bebandem, Karangasem, di seputaran Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar, dua hari lalu. Perburuan polisi terhadap pria yang tak punya pekerjaan tetap itu bermula dari kasus percobaan pencurian ayam aduan di perumahan BTN Kecicang Indah, Bebandem, beberapa hari lalu.

Saat itu, Suantara mencoba mencuri seekor ayam aduan milik warga, namun akhirnya terpaksa meninggalkan sepeda motornya karena ketahuan. Beruntung dia masih sempat kabur sehingga lolos dari amukan massa.

Baca juga:  50 Napi Narkoba Kerobokan Digeser ke Bangli

Dari sepeda motor Yamaha Mio Soul DK 6147 EQ yang tertinggal di lokasi kejadian, polisi mendapatkan informasi yang mengejutkan. Di bawah jok motor matik warna putih itu ditemukan selembar dokumen dari salah satu lembaga pemasyarakatan di Bali. Di sana tertera nama Suantara sebagai jebolan lapas tersebut lengkap dengan masa hukuman serta hari dan tanggal pembebasannya.

Berbekal informasi itu, polisi mulanya bergerak ke rumah Suantara. Namun selidik kali selidik, pemuda yang berpindah tempat tinggal itu akhirnya ditemukan di seputaran Renon. ‘’Dari pengembangan yang kita lakukan, pelaku beraksi setidaknya telah mencuri enam ekor ayam di lima lokasi. Semuanya di wilayah Desa Bungaya, Bebandem,’’ terang Kapolsek Bebandem, AKP AA Ngurah Agung, Senin (7/8).

Baca juga:  Porwanas, PWI Bali Tambah Medali Perak dari Biliar

Kapolsek mengatakan Suantara baru keluar dari lapas beberapa minggu lalu. Sebelumnya dia dipenjara 1,5 tahun atas kasus pencurian sepeda motor di wilayah Padanggalak, Sanur, Denpasar. Setelah bebas dia bolak-balik Denpasar-Karangasem. ‘’Untuk kasusnya yang baru, kita pasang Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Soalnya, semua aksinya malam hari,’’ jelas Kapolsek.

Pihak kepolisian meyakini Suantara selalu mengawali aksinya dengan survai. Itu karena ayam yang berasil digondol semuanya berada di tempat sulit dijangkau. Namun Suantara membantah. ‘’Tidak ada survai-survaian, hanya sekebetulan lewat saja,’’ tukasnya.

Baca juga:  HAN 2021, 7 Anak Didik Pemasyarakatan Dapat Remisi

Meski berhasil mengorek pengakuan dari pelaku namun polisi tak berhasil menyita barang bukti ayam hasil curian kecuali sepeda motor Mio Soul yang diduga juga hasil curian. Itu karena pelaku sudah menjual hasil curiannya. Dia mengaku terpaksa melakoni pekerjaan beresiko tinggi itu karena tak punya penghasilan tetap. Suantara malah cengengesan mengakui mencuri sebagai mata pencahariannya. ‘’Biasanya minta uang ke Ibu, kadang dikasih sampai Rp 500 ribu. Kalau habis ya mencuri,’’ ujarnya enteng. (kmb/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *