GIANYAR, BALIPOST.com – Polisi masih mendalami aksi pencurian yang dilakukan pelaku jambret, Sigit Hidayat Jati, (36). Residivis yang beralamat di Jalan Puputan Klungkung ini diketahui sudah beraksi di tiga lokasi. Ironisnya pria yang bekerja sebagai debt colektor ini selalu menyasar wanita yang kerap berkendara seorang diri saat malam.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Marzel Doni Senin (7/8) menyatakan pengejaran terhadap Sigit berlangsung sejak lama. Penangkapan pelaku berkat rekaman CCTV dan laporan masyarakat. “Foto ini yang membuat pelaku bisa kami amankan,” ujar AKP Marzel, didampingi Kanit I Satreskrim Polres Gianyar Iptu Rezha Pranata.
Dijabarkan dalam foto hasil rekaman CCTV tersebut, terekam pelaku mengendarai motor Vespa seharga Rp 40 juta, DK 5398 MT. Saat beraksi, pelaku selalu mengenakan jaket dan celana panjang hitam. Sigit juga mengenakan sepatu warna cokelat. “Plat motor di bagian belakangnya sempat dicat pilok, sehingga tidak terlalu kelihatan,” jelasnya.
Setelah menelusuri si jambret, polisi mendapati pelaku tinggal di kontrakannya di Jalan Mekar II, Kepaon Denpasar Selatan. Setelah bukti lengkap, polisi langsung menggerebek kontrakan Sigit pada Sabtu lalu pukul 04.30 wita.
Selanjutnya pelaku langsung digiring ke Mapolres Gianyar. Berdasarkan pemeriksaan pelaku mengakui pernah beraksi di tiga tempat di Gianyar. Pertama, kasus yang dilaporkan Jumat lalu (21/7) pukul 17.30, di Jalan Mulawarwan. Sebuah kalung emas seharga Rp 3 juta milik korban Sudarmini dijambret saat membawa motor di dekat rumahnya.
“Sasarannya pasti perempuan. Setiap beraksi pelaku, mangsanya dipepet kemudian merampas kalung menggunakan tangan kiri. Sebelum ngambil kalung, pasti manggil dulu. Buk, buk, langsung ditarik kalungnya,” ungkapnya.
Kasus kedua, di Jalan Raya Sukawati di depan toko Delta dengan barang bukti kalung emas seharga Rp 2,5 juta. Lalu, kasus ketiga terjadi di Jalan Raya Tulikup Gianyar. “Kasus kedua dan ketiga tidak dilaporkan. Tapi korbannya mau melapor nanti,” terangnya.
Selain mengamankan si jambret, polisi juga menyita barang bukti, motor Vespa yang dipakai beraksi. Polisi juga mengamankan tas kompek yang didalamnya ada dompet yang berisi uang Rp 100 ribu. Dalam beraksi, si jambret selalu membawa jimat berbentuk tokoh wayang Malen. Atas perbuatannya, residivis atas kasus jambret pada 2010 lalu itu pun dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Sementara itu pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Sigit yang menjalani usaha rentenir ibunya mengaku kekurangan uang. “Istri saya lagi hamil anak ketiga. Saya lagi butuh uang tambahan,” ujarnya. (manik astajaya/balipost)