penjara
Ilustrasi
SINGARAJA, BALIPOST.com – Masih ingat dengan polemik pemberhentikan Kelian Dusun (Kadus) Sambangan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada?. Pemberhentian yang diduga cacat hukum itu berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Mantan Kadus Sambangan Nyoman Nyoman Sudarma menggugat Perbekel Desa Sambangan Nyoman Selamat Arya. Dia menggugat Keputusan Perbekel No. 18 Tahun 2016 tentang Pemberhentian Kadus Sambangan tanggal 28 Juli 2016 karena dianggap cacat hukum.

Dalam materi gugatan yang sudah didaftarkan di PN Singaraja No. 380/Pdt.G/2017/PN.Sgr tanggal 31 Juli 2017 itu, ada sejumlah pihak yang turut digugat. Pihak itu masing-masing Camat Sukasada, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) yang kini sudah berubah menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD),  DPRD, dan Ketua Persatuan Prangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Buleleng.

Dari gugatannya itu, penggugat merasa dirugikan secara materiil karena kehilangan pendapatannya Rp 2.3 juta selama lima tahun sebesar Rp 149 juta lebih. Secara kerugian inmeteriil mencapai Rp 1 miliar karena malu dengan keluarga dan masyarakat seolah-olah penggugat tidak benar sebagai Kadus Sambangan, padahal keliru proses pemberhentiannya dan keliru menafsirkan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Dinas PMPTSPTK Jembrana Menangkan Gugatan PTUN

Kuasa hukum penggugat Ketut Wetan Sastrawan dihubungi Senin (7/8) membenarkan dirinya telah mendaftarkan gugatan keliennya ke PN Singaraja dan sidang perdana akan digelar Rabu (9/8) besok. Dia mengatakan, gugatan ini diajukan karena mengacu dari regulasi seperti UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 8 Tahun 2015 dan Perda No. 8 Tahun 2016 pemberhentian perangkat desa itu dilakukan setelah umur 60 tahun.

Regulasi itu juga mengatur perangkat desa diberhentikan karena beberapa hal seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, dan alasan yang lain. Akan tetapi pemberhentian keliennya melalui Keputusan Perbekel No. 18 Tahun 2016 tentang Pemberhentian Kadus Sambangan tanggal 28 Juli 2016 cacat hukum. Ini karena pejabat yang mengambil keputusan itu keliru menafsirkan isi regulasi yang ada. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebenarnya tidak bisa berlaku surut, akan tetapi aturan ini berlaku di atas tahun 2014, sehingga pemberhentian perangkat desa itu setelah umur 60 tahun, kalau dipakai pedoman umur 42 tahun, maka dianggap keliru menafsirkan amanat regulasi itu sendiri.

Baca juga:  Berkas Kasusnya P21, Pensiunan Militer AS Terlibat Rudapaksa Sudah Kabur

“Di sini banyak keliriu menafsirkan bahkan sering perangkat desa diberhentikan karena patokan umur. Padahal aturannya jelas bahwa batas umur prangkat desa tetap sampai 60 tahun. Itu didukung beberapa surat seperti Bina Kemasyarakatan, himbauan Sekda Buleleng, sosialisasi kepada pengurus PPDI. Nanti kita uji di PN dan patokan sebelum umur 60 tahun prangkat desa tidak boleh diberhentikan,” tegasnya.

Untuk diketahui, Nyoman Sudarma diberhentikan dari jabatannya sebagai Kadus Sambangan melalui keputusan Perbekel No. 18 Tahun 2016. Dia kemudian digantikan oleh I Gede Budi. Sementara Kadus Anyar dan Babakan masih aktif karena usianya belum 60 tahun.

Baca juga:  Cegah Penularan COVID-19, Desa Dangin Puri Kelod Lakukan Ini

Keberatan dengan pemberhetian itu, dia mengadukan masalah itu kepada Komisi I DPRD Buleleng. Hal ini karena Sudarma menilai pergantian dilakukan sepihak dan tanpa dasar jelas. Apalagi, dari hitungan usia dirinya memungkinkan melanjutkan masa jabatan hingga usia 60 tahun.

Perbekel Desa Sambangan Nyoman Selamat Arya mengatakan, proses pergantian sudah melalui mekenisme dan regulasi yang benar. Masa jabatan Sudarma berakhir dan pernah diperpanjang enam bulan sesuai Surat Edaran (SE) Sekda Buleleng. (mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *