DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Prada Yanuar Setiawan, Senin (7/8) memasuki agenda tuntutan. Dalam sidang tertutup di PN Denpasar karena terdakwanya anak di bawah umur, JPU dari Kejari Denpasar menuntut terdakwa berbeda-beda. Pasalnya peran mereka berbeda-beda dan ada dua TKP.
Sidang dengan berkas terpisah itu, Im alias IC dituntut hukuman penjara dua tahun dan tiga tahun (berkas terpisah). Dia di sidang dalam dua berkas dengan dua TKP pula.
Atas tuntutan pada IC yang dijerat pasal 170 ayat 2 ke 2, tim kuasa hukum yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa dia langsung melakukan pembelaan secara lisan. Dia minta keringanan hukuman dengan alasan terdakwa tidak berbelit- belit dalam persidangan, menyampaikan permohonan maaf dan ada perjanjian perdamaian dengan pihak keluarga korban. Di samping itu anak ini perlu bimbingan keluarga karena masih di bawah umur.
Sementara dalam surat tuntutan jaksa dijelaskan bahwa terdakwa IC bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan luka.
Sementara terdakwa lainnya yakni KCA dan KTS masing-masing dituntut hukuman satu tahun penjara. Yang paling tinggi dituntut oleh jaksa perempuan dari Kejari Denpasar adalah anak anggota DPRD Bali berinisial DKDA.
Anak di bawah umur yang dalam pembacaan tuntutan ditemani ayahnya itu dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3. Jaksa menuntut supaya terdakwa dituntut hukuman lima tahun dan enam bulan penjara. Atas tuntutan itu, tim kuasa hukumnya yang coba dikonfirmasi usai sidang tidak mau banyak menjawab. Dia hanya mengatakan atas tuntutan itu, pihaknya akan mengajukan pembelaan atau pledoi. (miasa/balipost)