Sopir transportasi di Bali meminta pemerintah adil dalam menyelesaikan persoalan taksi online. (BP/edi)
DENPASAR, BALIPOST.com – Persoalan taksi online di Bali tak berkesudahan. Keberadaan taksi online yang berbasis aplikasi ini dinilai menimbulkan persaingan usaha yang tak sehat.

Aliansi Sopir Transport Bali (Alstar-B), mengutarakan kehadiran aplikasi yang tak berbadan hukum Indonesia dan di Bali, menimbulkan persaingan usaha yang tak sehat. Pada Selasa (8/8), Ketua Koperasi Ngurah Rai Bali, Wayan Pande Sudirta SH mengatakan, semua taksi berbasis online yang berasal dari luar negeri yang beroperasi di Bali tidak berbadan hukum Indonesia dan hanya terdaftar secara formal di Komisi Pengawas Perusahaan Asing (KPPA).

Baca juga:  Pemerintah Bentuk Tim Khusus Pantau Pelaksanaan Prokes

Namun, pengusaha taksi konvensional dikatakannya, malah diikat oleh berbagai aturan yang berlaku di Indonesia. “Dengan senangnya taksi online bisa beroperasi tanpa diawasi. Saya menuding taksi online ini sengaja hadir di Bali untuk mematikan taksi konvensional,” sentilnya.

Meskipun selama ini, pihak pengusaha taksi konvensional sudah menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah, namun hingga kini belum ada sikap tegas pemerintah untuk mengatur taksi berbasis online ini. “Kami mendapat informasi bahwa taksi online sudah terdaftar di KPPA, tetapi KPPA itu bukan badan hukum,” ujarnya.

Baca juga:  Kemendikbudristek Klaim Kurikulum Merdeka Belajar Sudah Berbasis Kesehatan Mental

Dijelaskannya, dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 26 tahun 2017, salah satu isinya taksi online tidak boleh menentukan harga. Karena menurutnya, aplikasi tak boleh bertindak selaku penyelenggara kendaraan umum. Bahkan, pada keputusan gubernur Bali sudah ditentukan, harga per kilometer taksi dikenakan biaya Rp 6.500.

Sangat disayangkan, lanjutnya, taksi online malah mengatur harga sendiri yaitu Rp 3.000 sampai Rp 3.500 per kilometer. “Dari sisi harga dalam persaingan bisnis ini sudah bisa dilihat taksi konvensional kalah besar. Kami meminta agar taksi berbasis aplikasi tak boleh menentukan harga sendiri tetapi mengikuti aturan taksi pada umumnya yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Baca juga:  Tangani PMK, Pemerintah Didesak Segera Distribusikan Vaksin

Terhadap situasi ini, pihaknya kini berupaya melakukan dialog dengan pemerintah untuk segera memperhatikan masalah ini. Namun, pihaknya menegaskan akan melakukan demo besar-besaran bila upaya dialog yang dilakukan tidak memuaskan. “Kami demo bukan untuk gagah-gagahan tetapi kami menuntut keadilan,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Alstar-B, I Ketut Witra. Ditegaskannya, pemerintah provinsi Bali diharapkan agar memberikan keadilan bagi pengusaha taksi di Bali. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *