Plt. Kepala Direktorat Jendral Pajak (DJP) Bali Cucu Supriatna (kanan) bersama Kepala OJK Bali, Zulmi. (BP/may)
DENPASAR, BALIPOST.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pertukaran informasi data nasabah bank atau Automatic Exchange Of Information (AEOI) dari lembaga jasa keuangan (LJK) ke DJP tidak akan menambah beban pajak dan tidak mengharuskan wajib pajak membayar pajak tambahan. Pertukaran informasi tersebut hanya untuk kepentingan perpajakan.

Untuk itu Perppu I/2017 yang sudah disetujui oleh DPR menjadi UU terus disosialisasikan. Harapannya, untuk menepis kekhawatiran nasabah bank yaitu adanya tambahan pajak, selama penghasilan yang menjadi sumber atas dana nasabah tersebut telah dilaporkan ke dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Plt. Kepala Direktorat Jendral Pajak (DJP) Bali Cucu Supriatna menjelaskan, AEOI hanya untuk warga negara asing yang ada di Indonesia untuk pertukaran data. Hal ini juga sebagai upaya DJP untuk lebih meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan perpajakan.

Baca juga:  OJK dan Perbarindo Bali Koordinasikan Ketentuan Keringanan Kredit dan Likuiditas BPR

Angka kepatuhan pajak di Bali semester I 2017 dikatakan 90 persen dari total 300.000 orang yang telah terdaftar di pajak. Sedangkan target selama setahun adalah 92 persen.

Dengan adanya peningkatan kepatuhan para wajib pajak diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak. “Secara formal tingkat kepatuhannya cukup baik. Kita memenuhi kinerja,” ujarnya.

Target penerimaan diakui sudah tercapai, hanya saja pembayarannya masih kurang. Objek pajak (OP) seperti pengusaha nantinya yang akan menjadi target peningkatan kepatuhan.

Lanjutnya, pelaporan infornasi data bank ke DJP hanya pada nasabah yang memiliki dana di atas Rp 1 miliar untuk orang pribadi, satu rekening dan tidak terpecah. “Adanya peraturan tersebut, dikhawatirkan masyarakat akan memecah rekeningnya. Sebenarnya tidak perlu khawatir, karena semua uang yang tersimpan di LJK tentunya sudah kena pajak, sudah dipotong, berarti aman. Itu sudah dilaporkan. Kalaupun itu belum dilaporkan, hanya pembetulan saja di SPT,” tandasnya Selasa (8/8).

Baca juga:  Saol Investasi Bodong, Diskop UMKM Minta Jangan Tergiur Bunga Tinggi

Pada Sosialisasi pertama yang dilakukan bekerjasama dengan BI dan OJK itu akan terus dilakukan. Pelaporan oleh ke DJP tersebut akan dilakukan mulai September 2018.

Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara Zulmi mengatakan, pihaknya mengindikasikan pemilik dana Rp 1 miliar akan memecahnya dalam beberapa rekening, karena adanya fenomena peningkatan jumlah rekening secara signifikan secara nasional. “Kita belum tahu pasti apakah ini indikasi karena berlakunya Perppu ini kemudian mereka memecah rekening atau bagaimana,” ujarnya.

Baca juga:  IJK di Bali Telah Berikan Restrukturisasi Kredit

Namun menurutnya, meskipun dipecah atau digabung tidak akan berpengaruh pada jumlah pajak yang dibayarkan karena bank sudah menghitung. LJK nantinya wajib melaporkan nasabah yang memiliki dana di atas Rp 1 miliar tujuannya untuk memperkaya database dari perpajakan, bukan untuk meningkatkan pendapatan.

Sedangkan AEOI untuk warga negara asing di Indonesia. Mengingat AEOI berlaku di 110 negara, maka indikasi memindahkan uang ke negara lain juga akan terdata. Di Bali sendiri pihaknya sedang mendata adanya indikasi pemecahan uang dalam beberapa rekening tersebut. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *