DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah pihak yang terlibat dalam pembuatan proposal dana hibah pembangunan merajan Sri Kresna Arya Kepakisan di dusun Anjingan, Desa Getakan, Klungkung, memberikan kesaksian atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa Wayan Kicen, anggota DPRD Kabupaten Klungkung, bersama dua orang anaknya I Ketut Krisnia Adi Putra dan Kadek Endang Astiti, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (9/8).
Mulai dari pembuat proposal hingga pembuat stempel diperiksa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Jaksa menghadirkan empat orang saksi. Mereka adalah Dewa Putu Mayun Adnyana sebagai tukang sablon, Nengah Suta Wastika namanya dicatut, Wayan Nyariasa juga namanya dicatut dan Wayan Pramayasa yang mengetik proposal.
Di hadapan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila dengan hakim anggota Made Sukereni dan Sumali, Dewa Mayun mengatakan bahwa dia diminta terdakwa Kicen untuk membuat stempel. Majelis hakim kemudian menanyakan kaitan stempel dengan terdakwa Kicen disidang. Saksi awalnya mengatakan tidak tahu. Namun saat didesak bahwa kasus ini sudah menyebar, karena sudah dipublikasikan, saksi akhirnya mengatakan bahwa dia mendengar bahwa ada bansos fiktif di Anjingan, Getakan. Hanya saja saksi tidak mengetahui bahwa stempel yang dia buat digunakan terdakwa untuk mengajukan proposal fiktif.
Hakim mencoba menanyakan apakah bansos dipergunakan sebagaimana mestinya? Saksi mengatakan bahwa tidak mengetahui. Namun tidak ada pembangunan di sana. Karena di wilayah atau desa itu juga tidak ada trah Sri Kresna Arya Kepakisan.
Sementara saksi Suta Wastika di depan persidangan mengatakan bahwa namanya dicatut dan masuk dalam proposal. Saksi tercantum sebagai anggota. Saksi mengetahui namanya masuk setelah kasus ini masuk polisi. Dia menjadi anggota dalam proposal itu padahal dia sendiri tidak termasuk atau trah dadia Sri Arya Kresna Kepakisan.
Lantas, apakah bansos digunakan untuk dadia Arya Kepakisan? Saksi mengatakan tidak tahu. Namun dia mendapat informasi bahwa dana itu tidak digunakan untuk membangun.
Hal senada disampaikan saksi Nyariasa. Dia mengaku pernah diperiksa polisi berkaitan dengan bansos. Padahal saksi tidak tahu soal bansos. Dia hanya mendengar adanya bantuan fiktif. Dana itu tidak digunakan. Kaitan sebagai saksi, namanya juga masuk dalam proposal. Dan dia sendiri tidak mengetahui namanya masuk. Apalagi dia juga bukan masuk trah Arya Kepakisan.
Saksi terakhih adalah Pramayasa. Di muka persidangan dia mengatakan bahwa sempat mendengar bahwa terdakwa Kicen diajukan ke persidangan atas bantuan hibah fiktif. Dia tahu dari medsos bahwa bantuan itu fiktif. Peranan saksi dalam perkara ini adalah orang yang mengetik proposal. “Nilai proposal berapa,” tanya hakim.
Saksi mengaku tidak ingat. Alasannya Kicen banyak mengajukan proposal. Hakim mencoba ngejar banyak kemana? Saksi mengatakan ada ke provinsi dan ada ke Kabupaten Klungkung. Atas keterangan saksi, Kicen membenarkannya. (miasa/balipost)