Ilustrasi. (BP/dok)
AMLAPURA, BALIPOST.com – Polsek Kawasan Laut Padangbai menyita 296 balok kayu sonokeling dari sebuah truk yang baru sandar di Pelabuhan Padangbai. Balok kayu berbagai ukuran itu diamankan karena termasuk jenis kayu langka dan dilindungi.

Penggagalan pengiriman kayu kualitas nomor satu itu berlangsung Selasa (8/8) sore. Truk dengan nopol DR 8527 AE terjaring dalam pemeriksaan di pintu keluar pelabuhan. Menurut sang sopir, Bagus Prasetya (26), balok kayu tersebut akan dikirim ke Trioreje, Gresik, Jawa Timur.

Baca juga:  Sebut Target Makro Masih Relevan, Ranperda RPJPD dan RPJMD Siap Diketok Palu

Sopir asal Sutibondo itu mengaku tidak mengetahui asal muasal kayu yang diangkutnya. Yang pasti kayu tersebut milik bosnya dan pengiriman sudah dilengkapi dokumen ataupun surat-surat pendukung. Namun bagi polisi maupun Balai Konsrvasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dokumen yang mengiringi pengiriman kayu sonokeling itu belum lengkap.

Bagus Prasetya juga mengaku bahwa awalnya dia ragu mengangkut kayu tersebut. Pasalnya ada rekannya sesama sopir truk pernah ditangkap gara-gara mengangkut muatan sejenis. Makanya sebelum berangkat dia sudah mengingatkan sang bos melengkapi dokumennya. ‘’Katanya sudah lengkap, aman. Waktu di Lembar juga lolos,’’ ungkapnya.

Baca juga:  Sidang Perdana Permohonan PK Jessica Wongso Ditunda

Kapolres Karangasem, AKBP I Wayan Ardana, dikonfirmasi Rabu (9/8), membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, kayu sitaan itu kini dalam penyelidikan lebih lanjut. ‘’Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,’’ jelasnya.

Sementara itu Koordinator (BKSDA) Bali Resort Padangbai, Ida Made Suryawan didampingi Polhut I Gede Setiadi Putra, menyatakan sonokeling termasuk jenis kayu apendik yang banyak tumbuh di Sumbawa, Lombok dan Bima. Namun pada vegetasi aslinya, kayu sonokeling sudah semakin sedikit dan semakin langka sehingga kemudian dikelompokkan menjadi jenis kayu yang dilindungi.

Baca juga:  Polisi Kembali Gagalkan Pengiriman Kambing Masuk Bali

Pihaknya menegaskan saat ini eksploitasi kayu sonokeling sudah dilarang, pengangkutannya juga sudah tidab boleh. Kalaupun ada pengecualian, pengangkutannya harus menggunakan dokumen khusus berupa surat angkut tumbuhan dan satwa negri atau Sats-dN yang di antaranya menjelaskan asal muasal dari kayu kayu tersebut. ‘’Sonokeling memang belum punah, tapi jika terus-menerus diambil tentunya akan habis. Makanya kayu ini termasuk yang dilindungi,’’ jelasnya. (kmb/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *