SINGARAJA, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menyidangkan kasus gugatan pemberhentian Kelian Dusun (Kadus) Sambangan, Desa Sambangan, Kecamatan Suaksada Nyoman Suadrma Rabu (9/8). Dalam sidang perdana itu, para pihak dalam kasus ini diperintahkan menyusun resume dan pertimbangannya sehingga Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kadus Sambangan Sudarma diterbitkan.
Keputusan ini diambil karena para pihak dalam kasus ini sama-sama bertahan dengan pendapatnya masing-masing. Setelah Majelis Hakim Luh Suantini bersama anggotanya I Made Dewi Sukrani dan Anak Agung Ngurah Budi Darmawan membuka sidang, hakim mediasi Dipa Adirama mempersilahkan para pihak untuk menjelaskan kronologi dan landasan hukum yang mendasari terbitnya SK pemberhentian Kadus Sambangan.
Para pihak ini menyampaikan pendapatnya dengan detail hingga sidang berlangsung hampir satu setengah jam. Penggugat melalui pengacaranya menyatakan bahwa keputusan perbekel memberhentikan jabatannya bersama para pihak turut tergugat cacat hukum.
Sebaliknya, pihak tergugat meyakini keputusan yang diambil itu mengacu UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 8 Tahun 2015 dan Perda No. 8 Tahun 2016.
Karena dalam mediasi para pihak bertahan dengan pendapatnya masing-masing, hakim mediasi memerintahkan kepada penggugat menyusun resume tentang kronologi sampai dirinya diberhentikan sebagai Kadus Sambanagn. Selain itu, penggugat juga diminta menuliskan harapan yang diinginkan dalam perkara tersebut.
Resume serupa juga dimintakan kepada para tergugat diantaranya Perbekel Desa Sambangan Nyoman Slamet Arya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Gede Sandhiasa, Camat Sukasada Made Dwi Adnyana, Ketua Persatuan Perangkat Desa (PPDI) Putu Romel dan Ketua Komisi I DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa.
Perbekel Desa Sambangan Nyoman Slamet Arya menyatakan bersedia mengikuti prosedur hukum di PN Singaraja. Sikap ini karena dirinya yakin bahwa keputusan yang diambil mengacu aturan yang berlaku. “Saya selalu siap ke mana arah mediasinya. Kalau memang bisa ketemu alangkah baiknya, tapi kalau tidak kita tidak bisa ngomong apa kecuali mengikuti prosedur hukum yang berlaku di PN Singaraja,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Ketut Wetan Sastrawan menyatakan, kliennya tidak akan kaku selama ada solusi terbaik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan yang sekarang masih menimbulkan polemik. Pihaknya berjanji akan menyiapkan resume yang harus sudah disetor pada 30 Agustus 2017 ini.
“Klien kami menempuh upaya hukum ini untuk mencari solusi terbaik, dan dalam resume nanti kami sampaikan secara terperinci terkait alasan pendapat kami atas keputusan pemberhentian jabatan kelien kami cacat hukum,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan ini didaftarkan ke PN Singaraja setelah terbitnya SK Pemberhentian Kadus Sambangan, Desa Sambangan Kecamatan Sukasada Nyoman Sudarma Februari 2017. Pergantian dilakukan dengan merekrut kadus baru. Sesuai aturan Sudarma memungkinkan melanjutkan masa jabatan hingga usia 60 tahun. Akan tetapi menyusul terbitnya UU No. 6 Tahun 2014 dia diberhentikan dan digantikan oleh kadus baru I Gede Budi. (mudiarta/balipost)