JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan akan menelusuri dan mendalami rumah sekap (save house) KPK versi Niko Panji Tirtayasa alias Miko. Langkah tersebut diambil untuk menindaklanjuti pengakuan Niko Panji Tirtayasa selaku saksi KPK sekaligus saksi Pansus Angket KPK DPR.
“Kami masih mengkomunikasikannya dengan kepolisian untuk mendapatkan agenda waktu mengunjungi lokasi rumah sekap-nya Niko Panji Tirtayasa,” kata Agun Gunandjar di ruang Posko Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/8).
Perihal rumah sekap KPK tersebut, Pansus Angket KPK akan mendalami terkait keterangan Niko Panji Tirtayasa sewaktu dimintai keterangan Pansus KPK terkait penanganan kasus korupsi oleh KPK.“Kami tinggal menunggu, mudah-mudahan dalam satu dua hari ini sudah bisa dilakukan (kunjungan itu),” kata Agun.
Niko Panji Tirtayasa dikenal saat menjadi saksi dalam kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam kasus suap Pilkada Banten. Dalam kasus itu, Niko meminta perlindungan KPK karena jiwanya merasa terancam.
Belakangan, Niko Panji Tirtayasa didampingi kuasa hukumnya, Firdaus melaporkan penyidik KPK ke polisi yang pernah menangani kasus itu. Laporan dilakukan Niko antara lain karena penyidik KPK dinilai Niko memaksa orang memberi keterangan di bawah sumpah palsu.
Lalu, Niko juga menyebut adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan penyidik KPK. Selain itu, Niko menyebut ada indikasi perampasan kemerdekaan orang. Terakhir, Niko menyebut ada indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan keterangan palsu di media massa.
Agun Gunandjar mengakui laporan itulah yang menjadi penggerak Pansus KPK untuk mendengar keterangan Niko Panji Tirtayasa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus KPK. Terungkap, Niko Panji Tirtayasa selama dalam perlindungan KPK mengaku diperlakukan istimewa. Mulai liburan gratis ke Raja Ampat dan Bali, naik pesawat pribadi, jalur tol ke gedung KPK untuk bertemu langsung dengan Ketua KPK pada saat itu Abraham Samad, dan keistimewaan lain yang diberikan Niko selaku saksi kunci ketika itu.
Sementara itu, usai menerima aktivis Pro Demokrasi (ProDem) di Gedung DPR, Agun menjelaskan para aktivis pergerakan itu ingin berdialog mengenai keberadaan Pansus KPK. Karena dalam kacamata Prodem, masalah politik pemberantasan korupsi itu tetap menjadi agenda utama yang harus dijaga dan dikawal.
“Prodem ingin agar prosesi kinerja Pansus Angket KPK tetap dalam koridor-koridor tertentu, jangan sampai membawa implikasi merusak tatanan demokrasi yang sudah dibangun sejak awal reformasi. Karena hal tersebut bisa menimbulkan hal-hal yang bersifat prinsipil, yakni ketika Pansus ini berakhir, maka akan ada semacam proses tindak lanjut yang dimungkinkan bisa memporakporandakan tatanan struktur bangunan demokrasi yang sudah ada,” papar Agun. (Hardianto/balipost)