jaksa
Terdakwa berinisial DKDA digiring jaksa menuju ruang tahanan sementara di PN Denpasar, Kamis (10/8) kemarin. Terdakwa divonis 4 tahun penjara terkait penusukan anggota TNI. (foto/eka)
DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpina Agus Walujo Tjahjono didampingi dua hakim anggota Made Sukereni dan I Wayan Kawisada akhirnya membacakan putusan atas perkara tewasnya oknum TNI Prada Yanuar Setiawan. Bertempat di ruang sidang anak dan persidangan dibuka untuk umun, Kamis (10/8), majelis hakim menyatakan ke empat terdakwa terbukti bersalah.

Namun demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa dari Kejari Denpasar. Hukuman yang paling berat diberikan ke anak Dewa Rai oknum anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali berinisial DKDA. Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan di vonis dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Baca juga:  Novanto Janji Hadir ke KPK Jika Sudah Ada Putusan MK 

Menurut majelis hakim terdakwa DKDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana ketentuan dan melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP. Yakni, melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya. Jaksa dari Kejari Denpasar awalnya menuntut supaya terdakwa dihukum 5,5 tahun penjara.

Vonis menurun juga diterima Im alias terdakwa CI. Dia yang dituntut hukuman tiga tahun dan dua tahun penjara, oleh majelis hakin divonis pidana 2 tahun dan 1,5 tahun. Im atau IC dalam perkara ini dijerat dua kasus dan dua TKP. Korban lainnya adalah Jauhari. Im dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP. Yakni secara bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu penganiayaan dan pengeroyokan.

Baca juga:  Pembunuh Sadis Pasutri Asal Jepang Diadili

Dua terdakwa lainnya KTS dan KCA, sama-sama divonis hukuman pidana penjara selama sembilan bulan. Kedua anak ini terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP. Hukuman lebih ringan karena kedua terdakwa turut terlibat melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban Jauhari bersama terdakwa CI. Vonis yang mereka terima juga turun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum masing-masing satu tahun penjara.

Baca juga:  Digagalkan Pengiriman Jamur Kancing Tanpa Dokumen

Atas putusan itu, tiga terdakwa (CI, KCA, dan KTS) didampingi masing-masing penasehat hukum sepakat menerima putusan tersebut. JPU IA Fitria terhadap vonis terdakwa KCA dan KTS juga menerima. Sedangkan JPU Made Ayu Citra Mayasari mengatakan masih pikir-pikir atas putusan terhadap terdakwa CI. Hal yang sama untuk putusan terdakwa DKDA, JPU Mayasari menyatakan pikir-pikir dulu. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *