Proyek
Pembangunan bendung di Desa Tukadsumaga, Kecamatan Gerokgak terpaksa dingkar. Dinas PU-PR Buleleng menemukan bagian pekerjaan spesifikasi pekerjaanya tidak sesuai dengan bestek pada dokume perencanaan. (BP/mud)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Proyek pembangunan bendung di Desa Tukadsumaga, Kecamatan Gerokgak, dibongkar. Hal ini karena ada item pekerjaan pada proyek bernilai lebih dari Rp 648 juta tersebut tidak sesuai dengan bestek.

Pelanggaran ditemukan pada pasangan batu kali senderan bendung tidak sesuai dengan konstruksi pada dokumen perencanaan. Saat ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) masih mendalami item pekerjaan lain yang dicurigai juga tidak semua bestek.

Baca juga:  Kasus Mayat dalam Koper di Jimbaran, Terdakwa Nangis Dituntut Belasan Tahun

Kepala Dinas PU-PR Buleleng Nyoman Suparta Wijaya di ruang kerjanya Jumat (11/8), tidak menampik jika pihaknya telah membongkar item pekerjaan pada pemasangan batu batu kali pada senderan bendung.

Dia mengatakan, pembongkaran ini dilakukan karena campuran beton pada pasangan batu kali itu tidak sesuai dengana spesifikasi pada dokumen perencanaan. Harusnya, campuran beton dengan perbandingan 5,2 kilogram per meter persegi. Akan tetapi dari pengujian pihak rekanan CV. Tenaga Inti, alamat Jalan Singaraja-Amlpaura wilayah Desa Sangsit, Kecamatan Sawan menggunakan perbandingan campuran beton di bawah spesifikasi pada dokumen kontrak.

Baca juga:  Rekanan Lokal di Buleleng Tuntut Syarat Tender Dipermudah

“Setelah kami uji ternyata itu campurannya tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Kami sudah perintahkan staf untuk membongkar bagian pekerjaan yang tidak sesuai bestek tersebut,” katanya.

Menurut Suparta, bagian pekerjaan yang dibongkar baru sebatas yang menggunakan perbandingan campuran beton yang tidak sesuai dekokumen kontrak. Bersamaan dengan pembongkaran itu, pihaknya masih melakukan pengujian pada abgian pekerjaan yang lain.

“Jika kembali ditemukan pelanggaran yang sama, maka Dinas PU-PR tidak memberi ampun dan kembali membongkar bagian pekerjaan yang terkesan asal-asalan tersebut,” tegasnya.

Baca juga:  BPOM Sudah Izinkan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Bali Tunggu Juknis

Sesuai kontrak, proyek ini dikerjakan mulai 6 Juli dan dijadawalkan selesai 2 Desember 2017 mendatang. “Hanya berpengaruh pada tenggang waktu pekerjaaan. Kami tetap akan awasi progresnya sehingga pembangunan rampung tepat waktu,” tegasnya. (mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *