razia
Belasan sajam yang ditemukan saat dilakukan razia di kawasan desa adat Tuban. (BP/edi)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Desa adat Tuban, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, melakukan razia terhadap kantong-kantong penduduk pendatang, Jumat (11/8). Razia menggandeng pihak kepolisian dan TNI serta komponen lainnya yang menyasar Duktang yang tak melengkapi administrasi kependudukan serta menyasar Senjata Tajam (Sajam) dan Senjata Api (Senpi).

Bendahara pecalang desa adat Tuban, I Ketut Sudiarta, razia dilakukan untuk meminimalisir tindak kejahatan. Selain menyasar administrasi penduduk juga menyasar kepemilikan Sajam dan Senpi. “Razia ini kami lakukan untuk membantu pihak kepolisian dalam mencari pelaku penganiayaan dan perampasan anggota Brimob di parkiran Hotel Ayana,” kayanya.

Baca juga:  Penjabat Kepala Daerah Tak Boleh Polisi dan TNI Aktif

Dari razia tersebut, ditemukan belasan sajam. Namun pemilik saat dimintai keterangan mengaku sajam itu hanya untuk dijual. “Barang itu kami akan serahkan kepada pihak kepolisian. Selain itu pemilik juga akan diarahkan kepada pihak kepolisian untuk diberikan pembinaan tentang bagaimana cara untuk mendapatkan izin penjualan barang terlarang dijual bebas itu,” pungkasnya.

Selain menyita belasan sajam, tim gabungan juga mendapati 134 orang Duktang yang belum melaporkan diri ke desa adat Tuban. Untuk selanjutnya, mereka diberikan pembinaan untuk segera melaporkan diri.

Khusus WNA, dirinya mengaku akan terus memantau dan juga dilakukan pengecekan. Duakuinya, hingga kini belum ada pelanggaran yang temukan, karena semuanya memiliki Kitas. Meski memiliki Kitas pergerakan mereka terus dipantau.

Baca juga:  Di Sela Tugas Rutin, Polisi Satu Ini Menjadi Relawan Kemanusiaan

Lurah Tuban, Ketut Murdika menyampaikan, untuk pemilik belasan Sajam, memang barang itu diakui miliknya untuk dijual secara online. Namun sangat disayangkan, yang bersangkutan melakukan penjualan illegal alias tak berizin.

Diungkapkannya, untuk penjualan secara online itu sah-sah saja dilakukan, namun tetap harus memenuhi aturan yang berlaku. “Kini penjualan online sudah banyak dilakukan oleh masyarakat. Tetapi tetap harus mengikuti aturan formalnya. Selain harus mengantongi izin dari yang berajib yang bersangkutan juga harus melaporkan aktifitasnya kepada aparat dan petugas terbawah. Sebab ini kan sajam, harus jelas arahnya dan peruntukannnya,” ucapnya.

Baca juga:  Keamanan Pintu Masuk Bali Jelang Nataru Ditingkatkan

Sementara, Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara terkait keberadaan belasan sajam ini, pihaknya mengaku masih mendalami dan mendata. Pihaknya akan melakukan pendataan, baik itu terkait perizinan, dimana memesan, dari perusahaan mana dan dimana saja wilayah jualnya.

Dalam razia tersebut, sebanyak enam orang WNA yang menginap di rumah penduduk juga data. Keenam WNA itu langsung diserahkan kepada piahak imigrasi. Kedepan, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan hal-hal yang mencurigakan. (yudi kurnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *