Sandi
Penyerahan piagam oleh Lembaga Sandi Negara kepada Kadis Kominfo Kabupaten GianyarCokorda Gde Rai Widiarsa Pemayun, di ruang sidang I Kantor Bupati Gianyar. (BP/ist)

GIANYAR, BALIPOST.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gianyar bekerjasama dengan Lembaga Sandi Negara, menggelar sosialisasi persandian daerah dan pengenalan peralatan sandi. Kegiatan dibuka Kadiskominfo Gianyar, Cokorda Gde Rai Widiarsa Pemayun, SH, di Ruang Sidang 1 Kantor Bupati Gianyar, Jumat (11/8).

Kadiskominfo dalam sambutannya menyampaikan, pentingnya sebuah informasi dalam mengamankan kebijakan pemerintah pusat. “Dalam era keterbukaan Bidang Persandian kita merubah paradigma lama persandian, yaitu siap untuk tidak dikenal dalam menjalankan tugas mengamankan informasi berubah menjadi paradigma baru yaitu berani tampil memperkenalkan diri namun tetap berpegang pada prinsip kerahasiaan informasi, “ katanya.

Baca juga:  Belum Optimal, Kinerja DPRD Bali 2014-2019

Dijabarkan dasar dari pelaksanaan kegiatan ini, adalah Undang-undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-undang No 23 Tahun 2014 Dimana Persandian Merupakan Salah Satu Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar dan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Perlindungan Informasi Berklasifikasi Milik Pemerintah.

Dikatakan acara ini menghadirkan narasumber dari Sandi Negara, Aris Riyanto, ST. Pria yang menjabat sebagai Kasubdit Peralatan Sandi Negara itu menyampaikan penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi di Pemerintah Daerah. Sosialisasi persandian ini diharapkan dapat membuka wawasan dan pemahaman tentang pentingnya pengamanan informasi seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang memberikan segala kemudahan dan akses cepat dalam memperoleh informasi.

Baca juga:  FSBJ IV 2022, Memuliakan Air, Merawat Peradaban

“Tentunya kemudahan memperoleh informasi tidak luput dari ancaman informasi sehingga perlu suatu kesadaran akan keamanan informasi secara lebih dalam, “ katanya.

Terlebih diera teknologi informasi seperti sekarang, keterbukaan dan globalisasi telah membawa dampak pada transparasi informasi, dimana hampir semua informasi mudah didapat. Bahkan hak untuk mengakses informasi juga dijamin dalam undang-undang. Namun demikian, yang harus dipahami bahwa kebebasan untuk mengakses informasi dibatasi oleh informasi yang dikecualikan sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana informasi ini wajib dilindungi agar selama masa retensinya, informasi yang dikecualikan ini tetap terjaga kerahasiaan, keutuhan dan keasliannya.

Baca juga:  Gangguan di KKOP Bandara Tinggi, AP I Gencarkan Sosialisasi

Serangkaian sosialisasi ini juga dilakukan penyerahan bantuan alat persandian oleh Lembaga Sandi Negara kepada Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Gianyar dan melakukan suatu demo atau adegan cara penyadapan telephon yang langsung dilakukan oleh Aris Riyanto. Dia mengatakan hanya dengan no HP saja seseorang dapat dengan mudah menyadap atau merekam percakapan seseorang maka kesadaran menjaga keamanan informasi harus dilakukan secara baik. (adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *