JAKARTA, BALIPOST.com- Pansus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Niko Panji Tirtayasa  mengunjungi Rumah Sekap KPK di TPA Cipayung, Depok, Jawa Barat dan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (11/8). Keberadaan Rumah Sekap KPK itu diungkap oleh Niko, yang mengaku menempati rumah milik Yusman dan ditunggui Nanang itu sepanjang Maret 2013 hingga Februari 2015.

“Saya tantang penyidik KPK, NB, dan juru bicara, FD, untuk sama-sama mengklarifikasi ke Pansus KPK. Kapan saja, saya tunggu agar nama kita bisa dibersihkan,” ujar Niko, saksi kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang ditangani KPK, kepada wartawan di depan Pansus KPK.

Niko merupakan sopir merangkap ajudan Muhtar Ependi, terpidana kasus suap sengketa Pilkada Palembang dan Empatlawang yang ditangani MK. Namanya sempat viral di media sosial setelah dia merekam kemudian menyebarkan video berdurasi 2 menit 40 detik yang dibuat April 2017.

Baca juga:  Dandim 1619/Tabanan Diganti

Niko mengaku disuruh memberikan kesaksian palsu yang memberatkan mantan Ketua MK Akil Mohtar dan Muhtar Ependi, pamannya sendiri. Niko mengatakan sejak diamankan KPK, dirinya telah hilang kebebasannya.

Bahkan untuk sekedar makanpun dia tidak boleh membeli sendiri tetapi dibelikan oleh penvawal. Begitu juga untuk komunikasi dengan keluarganya. “Handphone pun saya tidak boleh pegang. Hak asasi saya hilang selama saya diamankan KPK,” katanya.

Usai melihat safe house di Depok, Pansus Angket KPK menyambangi safe house di Kelapa Gading yang disebut sebagai tempat mengamankan Niko. “Untuk rumah di Kelapa Gading ini, saya yakini dibiayai oleh pemodal, para calon bupati yang kalah dalam pilkada kota Palembang yang dimenangkan Romy Herton,” kata Niko.

Baca juga:  Presiden Direktur RDG Airlines Gibrael Isaak Dipanggil KPK

Ketua Pansus KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan kunjungan itu untuk membuktikan keberadaan Rumah Sekap KPK yang dimaksud Niko atau Safe House versi KPK. “Jadi, kami hanya cross check kebenaran kesaksian Miko kepada Pansus,” kata Agun Gunandjar di Depok.

Agun menambahkan akan memanggil pimpinan KPK untuk dimintai penjelasannya atas pengakuan Niko dan fakta-fakta baru yang ditemukan, termasuk safe house yang disebut untuk tempat melindungi saksi namun dicurigai hanya dijadikan tempat untuk motif-motif tertentu. “Kita akan mintai pertanggungjawaban KPK. Karena itu kita akan panggil pimpinan KPK untuk menjelaskan temuan baru pansus berdasarkan pengakuan Niko dan fakta di lapangan bahwa ternyata safe house atau bisa disebut rumah sekap ini ternyata memang ada,” kata Agun.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Hadiri Launching Aplikasi Borneopedia

Keberadaan Rumah Sekap atau Safe House KPK di RT 03 RW 03 seluas 150 meter itu misterius karena tidak diketahui masyarakat seputar Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Cipayung, Depok. “Saya ini warga asli, dan pernah menjadi ketua RW, tapi tidak pernah mendengar rumah sekap atau safe house KPK itu,” ujar Ganin, mantan ketua RW 05 berseberangan dengan rumah kosong itu.

Hal senada diungkap Gozali. Ketua RW 03 yang baru setahun menjabat itu mengaku tidak tahu menahu. “Justru saya tahu sekarang ini karena kedatangan wartawan dan anggota DPR dengan dua bus rombongan serta dikawal mobil polisi,” tandasnya. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *