Kehilangan dana desa
Ilustrasi. (BP/dok)
JAKARTA, BALIPOST.com – Munculnya kebijakan dana desa memberikan angin segar untuk pembangunan masyarakat desa. Namun, sayangnya ada banyak penyimpangan penggunaan dana desa untuk keperluan diluar pemberdayaan rakyat desa dan sebagian di korup oleh oknum pemerintah di daerah dan desa.

Penggelontoran dana ke desa sejak tahun 2015 dimulai  sebesar Rp 20,76 trilyun (untuk 74.093 desa), tahun 2016 sebesar Rp 46,98 trilyun (untuk 74.754 desa)  dan 2017 sebesar Rp 60 trilyun (untuk 74.954 desa). Bahkan direncanakan dana desa tahun 2018 sebesar Rp  120 trilyun. “Angka yang sangat besar untuk alokasi anggran pembangunan di desa. Jika dana ini dilaksakanakan dengan baik untuk peningkatan infrastruktur desa, operasinal pembangunan desa, program dana bergulir maka akan menpercepat pembangunan desa sesuai dengan Nawacita Presiden yang ketiga membangun Indonesia dari pinggiran,” kata Ketua Harian Dekopin Agung Sudjatmoko di Jakarta, Jumat (11/8).

Baca juga:  Pariwisata Bali akan Dibuka, Pelaku Usaha Perlu Modal Berbunga Ringan Memulai Lagi Bisnisnya

Agung mengatakan perlu solusi perubahan sistem alokasi penggunaan dana desa. Ada empat langkah yang bisa dilakukan, diantaranya pecah sistem penyaluran menjadi 4 bagian yaitu untuk pembangunan infrastruktur desa, pendidikan pelatihan, operasional dan modal bergulir di pedesaan, masing-masing bagian di atas dimasukkan ke rekening institusi yang berbadan hukum di desa sesuai dengan peruntukan, lakukan pengawasan penggunaan anggaran secara demokratis dengan melibatkan rakyat desa.

Baca juga:  Tangani Harga Tiket Pesawat-Pariwisata, Erick Thohir Bentuk PMO

Khusus untuk modal bergulir, Dekopin menganjurkan agar pemerintah menggunakan instrumen koperasi untuk selamatkan dan mengoptimalisasi dana desa. “Kenapa harus gunakan koperasi, karena dengan koperasi dana desa tersebut dapat digulirkan ke kelompok sasaran di desa. Masyarakat  desa tercatat sebagai anggota, koperasi di desa yang ditunjuk mempunyai syarat koperasi yang sehat dan akuntabilitas penggunaan dana desa di koperasi akan dipertanggungjawabkan dengan mekanisme yang jelas di rapat anggota,” jelas Agung.

Baca juga:  LP2M Undiksha Garap Iptek Tigawasa

Dekopin, dikemukakan,  siap untuk membangun transparansi penggunaan dana desa khusunya untuk alokasi modal bergulir pemberdayaan masyarakat desa. Asalkan koperasi diberi peran yang benar dan proporsional untuk mengurai karut marut masalah dana desa. (Nikson/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *