DENPASAR, BALIPOST.com – Seluas 300 hektar lahan sawah di Provinsi Bali mengalami gagal panen tahun 2016. Hal itu karena pengaruh cuaca dan hama penyakit. Akibatnya petani mengalami kerugian.
Oleh karena itu, Dinas Pertanian Provinsi Bali menggencarkan sosialisasi AUTP dan AUTS, karena risiko usaha tani tinggi akibat dari perubaham iklim dan serangan hama penyakit. Namun, Dinas Pertanian Provinsi Bali telah mengasuransikan lahan tersebut ke Jasindo.
Kini, lahan seluas 300 hektar tersebut telah mendapat pembayaran klaim dari Jasindo. Total klaim yang dibayarkan Jasindo adalah Rp 1,8 miliar. “Sebelum ada AUTP, petani harus menunggu lama untuk dapat menanam lagi,” kata IB Wisnu Ardhana, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Bali, Jumat (11/8).
Hingga saat ini, premi AUTP 80 persen dari Rp 180.000 dibayar pemerintah, sedangkan petani hanya membayar Rp 36.000 per hektar per musim tanam.
Ia menjelaskan, setiap petani yang gagal panen mendapat Rp 6 juta per hektar lahan yang gagal panen. Sedangkan biaya produksi petani untuk menanam padi adalah Rp 12 juta – Rp 15 juta.
Hal itu berarti, biaya asuransi hanya meng-cover setengah dari biaya produksi petani. Diharapkan dengan klaim yang didapat, petani dapat menggunakan untuk membeli pupuk dan membeli benih kembali.
Sejak diluncurkan tahun 2016 kemarin, Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) telah mengcover 21.000 hektar lahan sawah di Bali. Luas cakupan asuransi tersebut masih sedikit dibandingkan total luas lahan sawah di Bali yaitu 80.000 hektar. “Dari 80.000 hektar itu tidak semua musim tanam kita asuransikan. Paling yang kita asuransikan saat musim tanam kemarau, kalau musim hujan mestinya tidak ada masalah dengan kekurangan air atau kekeringan,” tandasnya.
Nantinya tahun 2018, pihaknya menargetkan 29.000 hektar tercover AUTP. Kriteria gagal panen yang dicover adalah tanaman yang sama sekali tidak bisa dipanen. “Dari 1 hektar, 70 persen saja tidak bisa ditanam itu sudah termasuk kategori gagal panen. Klaimnya cepat, 1 minggu sudah dibayar oleh Jasindo,” tandasnya. (Citta Maya/balipost)