Salah satu RTHK di Denpasar yang makin terdesak dengan alih fungsi lahan. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Keperluan ruang terbangun di Denpasar semakin besar. Kondisi ini tidak terlepas dari tingginya urbanisasi ke kota ini. Dampaknya, alih fungsi lahan pertanian menjadi ruang terbangun di kota ini cukup besar.

Bahkan, tidak sedikit alih fungsi ini juga terjadi di kawasan jalur hijau. Akibatnya, keberadaan ruang terbuka hijau kota (RTHK) semakin berkurang.

Melihat kondisi ini, Fraksi PDI-P DPRD Denpasar mendorong Pemkot Denpasar untuk melakukan terobosan, salah satunya membeli lahan untuk RTHK. Hal ini telah dilakukan Pemkot Bandung melalui belanja modal secara rutin.

“Kami mendorong pemerintah melakukan inovasi untuk mengatasi berkurangnya RTHK akibat alih fungsi lahan,” ujar Ir. I Ketut Budha saat membacakan pandangan akhir Fraksi PDI-P dalam sidang paripurna DPRD Denpasar belum lama ini.

Baca juga:  Pembangunan Balai Budaya Lumintang, Ornamen Bali Diminta Tak Sekedar Tempel

Fraksi ini juga mendukung upaya Pemkot Denpasar melakukan penataan ruang publik agar bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Karena saat ini ruang publik bisa dimanfaatkan masyarakat untuk tempat rekreasi maupun olahraga.

Di sisi lain, pantauan selama ini terlihat banyak kasus pelanggaran di kawasan terbuka hijau. Seperti yang  terjadi di sejumlah titik jalur hijau, salah satunya di Jalan Hangtuah, Sanur, Denpasar. Kawasan terbuka hijau tersebut kini makin menyempit, karena terdesak bangunan.

Ketua Fraksi Hanura DPRD Denpasar I.B. Ketut Kiana, SH., mengakui  jika  kawasan tersebut masih berstatus  ruang terbuka hijau dengan KDB 0 persen. Oleh sebab itu, idealnya di kawasan itu tidak boleh berdiri bangunan.

Tapi kenyataannya kini sudah banyak berdiri bangunan di kawasan tersebut. Berkenaan dengan kondisi tersebut, pihaknya  mendesak Pemkot Denpasar segera melakukan langkah antisipasi.

Baca juga:  Pekenan Lais Meseluk Kembali Digelar di Taman Kota Lumintang

Sementara itu, RTHK di Denpasar semakin terdesak oleh perkembangan permukiman. Terlebih, adanya pembukaan Land Consolidation (LC) di areal sawah produktif, menambah panjang daftar penyusutan RTHK.

Bahkan, pada 2013 ini diperkirakan sekitar 100 hektar lahan sawah akan berubah menjadi LC. Kondisi ini juga secara otomatis akan mengubah fungsi RTHK menjadi kawasan permukiman. Seperti yang terjadi di Subak Margaya yang dalam RTRW telah berubah menjadi kawasan terbangun.

Sementara itu, dalam Perda RTRW No 27 tahun 2011 tentang RTRW Denpasar tecantum ruang terbuka hijau (RTH) dikembangkan seluas kurang lebih 4.700 (empat ribu tujuh ratus) hektar atau 36 persen (tiga puluh enam perseratus) dari luas wilayah kota, terdiri atas RTH publik dan RTH privat. RTH Publik dikembangkan seluas kurang lebih 2.480 (dua ribu empat ratus delapan puluh) hektar atau 20 persen (dua puluh perseratus) dari luas wilayah kota berupa, taman-taman kota, taman rekreasi kota, lapangan olah raga, jalur hijau jalan, sempadan pantai, sempadan sungai, Tahura Ngurah Rai, hutan kota, setra, makam, estuary dam, serta areal persawahan ekowisata.

Baca juga:  Tambah Luasan RTH, Denpasar Jajaki Pemanfatan LP2B

RTH privat dikembangkan seluas kurang lebih 2.220 (dua ribu dua ratus dua puluh) hektar atau 16 persen (enam belas perseratus) dari luas wilayah berupa areal persawahan, kebun campuran serta taman pekarangan rumah dan perkantoran. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *