Polsek Banyuwangi berhasil menangkap perampok yang beraksi di sejumlah rumah kosong. (BP/udi)
BANYUWANGI, BALIPOST.com – Aksi empat perampok yang satu ini akhirnya kena batunya. Mereka gagal beraksi setelah dipergoki korban di Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jatim. Keempat pelaku berhasil disergap polisi saat berusaha kabur.

Pelaku masing-masing Zaenal Abidin (33) warga Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Saiful Arie (39), warga Desa Sepanjang, Kecamatan Taman, Ahmad Fadeli (26) warga Desa Sepanjang, dan Sumarni (41) warga Desa Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo. “Para pelaku merupakan pemain lintas kota. Mereka disergap berkat laporan korban,” kata Kapolres Banyuwangi AKBP Agus Yulianto, Senin (14/8).

Baca juga:  Kunker, DPR Puji Pariwisata Banyuwangi Tumbuh Pesat

Sebelum tertangkap, keempat pelaku beraksi di dua lokasi berbeda, Sabtu (12/8) siang. Pertama, mereka beraksi di Gambiran, Banyuwangi, berhasil membobol rumah H. Suraya di Dusun Lidah, Desa/Kecamatan Gambiran. Kebetulan rumah korban dalam kondisi kosong. Pelaku berhasil menguras harta korban. Mulai perhiasan, televisi dan uang tunai.

Aksi pertama berhasil, pelaku melanjutkan aksinya ke Wongosrejo. Membobol toko milik Hariyanto di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Wongsorejo. Saat beraksi, para pelaku mengendarai mobil Toyota Agya sewaan bernopol L 1775 ML. Di lokasi, pelaku membagi tugas. Dua pelaku masuk ke rumah korban, sisanya menunggu di mobil, memperhatikan kondisi sekitar.

Baca juga:  Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Tidak Terdampak Erupsi Semeru

Pelaku berhasil masuk setelah merusak gembok. Di dalam toko pelaku menguras harta korban. Sialnya, ketika hendak keluar, kerabat korban memergokinya. Karena panik, pelaku mengancam korban menggunakan linggis. Lalu, pelaku kabur.

Korban kemudian melapor ke Polsek Wongsorejo. Berkat laporan korban, personel polsek langsung memblokade jalan raya Banyuwangi-Situbondo. Hasilnya, pelaku berhasil disergap. Mobil yang digunakan ditempeli plat nomor palsu bernopol P 1047 MJ.

Baca juga:  Mucikari Sasar Anak di Bawah Umur Dituntut 7 Tahun Penjara

Begitu disergap, keempat pelaku hanya bisa pasrah. Dari dalam mobil ditemukan sejumlah barang hasil rampokan. Diantaranya, 3 TV LED, 4 HP, 1 laptop, perhiasan emas dan perak, 5 jam tangan, kunci palsu, dua buah linggis, satu kotak batu akik dan uang tunai Rp 910.000. Bersama barang bukti keempat pelaku diamankan ke Polres. “Kita masih kembangkan terus kasus ini. Pengakuan sementara, para pelaku beraksi di tiga lokasi di Banyuwangi. Kita juga koordinasi dengan Polres lain untuk pengembangan,” jelas Kapolres. (Budi Wiriyanto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *