Masyarakat bersama Polri mengibarkan Merah Putih terpanjang di Pantai Pandawa, Senin (14/8). (BP/dok)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Ratusan petugas bersama dengan warga dan siswa, bebaur di kawasan Pantai Pandawa, Senin (14/8). Mereka berkumpul dalam Pengibaran kain merah putih terpanjang yang mendapat pengakuan dari Museum Rekor Indonesia.

Pada kesempatan tersebut selain pengibaran kain merah putih terpanjang dengan ukuran panjang mencapai 800 m ini, juga dilakukan pengucapan ikrar Bineka Tunggal Ika. Selain dihadiri Kapolda Bali, Wakapolda Bali dan seluruh jajaran, kegiatan ini juga dihadiri seluruh komponen dan juga stakeholder dan pemerintahan.

Baca juga:  Pemkab Evaluasi Objek Wisata Tak Berizin

Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose yang ditemui usai prosesi pengibaran kain merah putih terpanjang menegaskan, pihaknya sebagai penegak hukum, Kepolisian RI sebagai penjaga, pengawal dasar negara RI serta empat konsensus dasar negara RI, tetap konsekuen menjaga Pancasila, UUD 45. Selain itu, juga tetap konsekuen menjaga Bineka Tunggal Ika, dan konsekuen menjaga seluruh tanah di Negeri ini.

“Ini yang harus dicamkan bersama, dan kami berharap seperti yang sudah di ikrarkan, akan secara semesta dilakukan oleh masyarakat, bersama dengan Polri, TNI, seluruh stakeholder dalam hal mengeliminir paham-paham yang tidak sesuai dengan pancasila dan UUD 45,” tegasnya.

Baca juga:  Hidro-oseanografi Penting untuk Transformasi Blue Economy

Pihaknya menekankan, untuk tetap setia dengan perbedaan. Perbedaan itu merupakan kekayaan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, kita harus tetap bersama-sama terus menjaga perbedaan yang merupakan nilai-nilai luhur yang sudah diterapkan dan sudah dicanangkan oleh founding father RI.

Dikatakannya, meskipun beberapa saat yang lalu, juga di kawasan tersebut, ada yang melakukan pengibaran bendera Hizbut Tahir Indonesia (HTI). Sesuai dengan PP pengganti Undang-undang yang dikeluarkan menyatakan, ormas tersebut tidak boleh melakukan kegiatan lagi. “Kegiatan ini bertujuan untuk menunjukkan, bahwa Polri tetap menjadi pengawal, Polri tetap mengayomi dan tetap menegakkan hukum apabila orang bersentuhan dengan hal-hal yang tidak seauai dengan empat konsensus dasar bangsa Indonesia,” ucapnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

Baca juga:  Ini, Dampak Globalisasi Jika Tidak Siap Hadapi Perubahan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *