jaksa
Terdakwa berinisial DKDA digiring jaksa menuju ruang tahanan sementara di PN Denpasar, Kamis (10/8) kemarin. Terdakwa divonis 4 tahun penjara terkait penusukan anggota TNI. (foto/eka)
DENPASAR, BALIPOST.com – Pihak JPU dari Kejari Denpasar yang menyidangkan perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya prajurit TNI, Prada Yanuar Setiawan akhirnya menyatakan banding, Selasa (15/8). Banding dilakukan khusus untuk terdakwa anak anggota Dewan Bali, berinisial DKDA.

Sebelumnya, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun. “Setelah kita lakukan telaah dan kordinasi dengan pimpinan, kami akhirnya nyatakan banding khusus atas vonis DKDA,” jelas Kasipidum Kejari Denpasar, I Ketut Maha Agung.

Baca juga:  Memory of The World UNESCO, Sayangnya Cerita Panji Tak Lagi Dikenal Anak Milenial

Adapun alasan banding yang disampaikan adalah untuk keadilan korban yang sudah meninggal dunia. “Alasannya untuk keadilan korban,” tandas Maha Agung.

Karena sudah menyatakan banding, maka pihaknya segera akan mengirimkan memori banding tersebut ke pengadilan. Karena kasus ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap, terdakwa hingga saat ini masih ditahan di Lapas Kerobokan.

Sedangkan untuk terdakwa lainnya, yakni CI, KCA dan KTS pihak jaksa menerima vonis hakim, sehingga kasus tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Soal kewenangan penahanan, karena ini sudah incrach maka pihaknya menyerahkan kepada pihak lapas.

Baca juga:  Senderan Pura Amblas, Seorang Tewas Tertimbun dan Satu Luka Berat

Bagaimana dengan dua tersangka yang sudah dewasa? Maha Agung mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pelimpahan atas dua tersangka yang dikirim ke kejaksaan. Jaksa yang akan menangani adalah Oka Ariani dan Cok Intan.

Sebelumnya dalam pembunuhan oknum TNI, majelis hakim menghukum terdakwa CI dengan pidana penjara 1,5 tahun dalam kasus penganiayaan Prada Yanuar ditambah vonis 2 tahun untuk penganiayaan Jauhari serta KCA dan KTS yang divonis 9 bulan penjara dalam penganiayaan Jauhari.

Baca juga:  Jambret HP WN Belanda, Mantan Napi Dibekuk

Sementara DKDA juga divonis bersalah oleh majelis hakim dan dia dihukum paling tinggi. Yakni divonis 4 tahun atas dugaan penusukan Prada Yanuar hingga tewas. Kini tinggal dua tersangka dewasa yang belum dilakukan persidangan. (miasa/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *