GIANYAR, BALIPOST.com – Jajaran Sat Narkoba Polres Gianyar mengungkap jaringan pengedar narkoba yang kerap beraksi diseputaran Bay Pas I.B. Mantra, wilayah Gianyar. Tiga tersangka berinisial Mud (36), Sud (39) dan seorang tersangka perempuan Rin (35). Para tersangka yang sama-sama asal Klungkung ini kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gianyar.
Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharma Natha menjelaskan pengungkapan ini berawal dari polisi yang menerima informasi adanya pengedar narkoba yang kerap beraksi di wilayah Gianyar. Mendapati identitas Rin polisi lantas melakukan undercover buy, dengan berpura-pura membeli SS terhadap wanita itu.
Akhirnya tersangka berinisial Rin ini ditangkap sedang membawa barang bukti narkoba di Bay Pass I.B. Mantra wilayah Banjar Gelgel, Desa Keramas, Blahbatuh pada Rabu (9/8) dini hari sekitar pukul 01.30 wita. “Saat digeledah polisi menemukan BB satu paket plastik klip berisi SS, ” ucapnya saat jumpa pers, Selasa (15/8).
Berdasarkan introgasi polisi, Rin mengaku membeli BB tersebut senilai Rp 1 Juta dari rekannya berinisial Mud. Menerima informasi itu polisi langsung memburu Mud, namun dari penggeledahan polisi hanya didapati uang Rp 1 Juta hasil penjualan SS terhadap Rin. ” Keduanya mengakui sudah mengedarkan SS, ” katanya.
AKP Dharma Natha mengatakan polisi yang melakukan pemeriksaan lebih dalam, Mud akhirnya mengaku memperoleh SS tersebut dari rekannya berinisial Sud. “Sud inilah yang memberikan barang kepada Mud, lalu dijual kepada Rin untuk diedarkan lagi, “ ucapnya
Di malam yang sama sekitar pukul 03.00, lewat perantara Mud, Sud yang seorang sopir truk asal Klungkung lalu dipancing. Sud pun terjerat pancingan polisi, Sud datang sambil mengemudikan truk. Ketika Sud tiba, polisi dengan mudah menciduk pria besar dengan badan penuh tato itu.
Penggeledahan terhadap Sud, polisi menemukan dua paket sabu. Satu paket seberat 0,17 gram netto dan satu paket lainnya seberat 1,03 gram netto. Dua paket sabu-sabu itu diduga akan dijual kembali kepada para penjual eceran lainnya. “Sud ini mengaku memperoleh barang bukti dari Lapas. Tapi kami berani kok masuk walau ada di Lapas,” tandasnya.
Setelah menangkap ketiga jaringan ini, mereka kemudian digiring ke Mapolres Gianyar untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi pun juga telah memeriksa sabu-sabu di Labfor. Barang yang dibawa dipastikan merupakan sabu-sabu. Polisi mengancam para tersangka dengan pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang psikotropika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (manik astajaya/balipost)